Mataram (ANTARA) - Seorang pria inisial MH alias Ovan (31), asal Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Bada, Dompu, tak berkutik saat dibekuk Tim Puma Polres Dompu, karena nekat menggelapkan 16 handphone pesanan konter Cahaya Timur.
Kasatreskrim Polres Dompu, Iptu Adhar dalam keterangannya di Mataram, Selasa mengatakan, Terduga Pelaku ditangkap atas dasar laporan korban bernomor polisi : LP/B/77/VI/2023/SPKT/PolresDompu/PoldaNTB, perihal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
"Korban alami kerugian total, Rp21 juta lebih," katanya.
Menindaklanjuti laporan korban, kata Kasat, pada Senin dini hari pukul 01.30 Wita tim langsung bergerak cepat melakukan upaya penyelidikan terkait keberadaan pelaku yang awalnya didapati informasinya sempat melarikan diri menuju Sumbawa Besar.
"Tim sempat dibuat terkecoh oleh pelaku, yang mana menurut keterangan keluarganya di Sumbawa Besar, terduga ternyata telah kembali ke Dompu," katanya.
Tim Puma kembali ke Dompu untuk melanjutkan penyelidikan hingga akhirnya diperoleh informasi bahwa Terduga Pelaku berada di rumah di Kota Baru, Kelurahan Bada.
"Tim langsung menggerebek rumah terduga, meringkusnya tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres dengan barang bukti 14 handphone untuk diperiksa lebih lanjut, 2 lainnya, masih dalam pengembangan," katanya.
Terkait kronologis, lanjut Kasat, berawal pada Kamis (8/6) sekitar pukul 11.20 Wita bertempat di PT Garda Lintas Sarana, yang beralamat di lingkungan Karijawa Baru, Kelurahan Kariwaja, Dompu, terduga melancarkan aksinya.
"Modus terduga mengambil pesanan Handphone Merk Xiaomi sejumlah 16 unit, atas nama Irawan, korban," terangnya.
Namun, tambah Kasat, dari pengakuan korban, terduga ini rupanya mantan karyawannya yang telah lama diberhentikan. Kemudian, barang bukti Handphone tersebut bukannya diantarkan ke Pemilik Pesanan malah justru dibawa kabur.
"Untuk keperluan pengembangan, terduga kini tengah diproses lebih lanjut di Mapolres atas perbuatannya,"katanya.
Kasatreskrim Polres Dompu, Iptu Adhar dalam keterangannya di Mataram, Selasa mengatakan, Terduga Pelaku ditangkap atas dasar laporan korban bernomor polisi : LP/B/77/VI/2023/SPKT/PolresDompu/PoldaNTB, perihal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
"Korban alami kerugian total, Rp21 juta lebih," katanya.
Menindaklanjuti laporan korban, kata Kasat, pada Senin dini hari pukul 01.30 Wita tim langsung bergerak cepat melakukan upaya penyelidikan terkait keberadaan pelaku yang awalnya didapati informasinya sempat melarikan diri menuju Sumbawa Besar.
"Tim sempat dibuat terkecoh oleh pelaku, yang mana menurut keterangan keluarganya di Sumbawa Besar, terduga ternyata telah kembali ke Dompu," katanya.
Tim Puma kembali ke Dompu untuk melanjutkan penyelidikan hingga akhirnya diperoleh informasi bahwa Terduga Pelaku berada di rumah di Kota Baru, Kelurahan Bada.
"Tim langsung menggerebek rumah terduga, meringkusnya tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres dengan barang bukti 14 handphone untuk diperiksa lebih lanjut, 2 lainnya, masih dalam pengembangan," katanya.
Terkait kronologis, lanjut Kasat, berawal pada Kamis (8/6) sekitar pukul 11.20 Wita bertempat di PT Garda Lintas Sarana, yang beralamat di lingkungan Karijawa Baru, Kelurahan Kariwaja, Dompu, terduga melancarkan aksinya.
"Modus terduga mengambil pesanan Handphone Merk Xiaomi sejumlah 16 unit, atas nama Irawan, korban," terangnya.
Namun, tambah Kasat, dari pengakuan korban, terduga ini rupanya mantan karyawannya yang telah lama diberhentikan. Kemudian, barang bukti Handphone tersebut bukannya diantarkan ke Pemilik Pesanan malah justru dibawa kabur.
"Untuk keperluan pengembangan, terduga kini tengah diproses lebih lanjut di Mapolres atas perbuatannya,"katanya.