Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengkoordinasikan penanganan kasus dugaan pemotongan gaji guru di Kabupaten Lombok Barat dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Koordinasi ini hanya sifatnya internal saja. Jadi, jangan salah persepsi," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin di Mataram, Selasa.
Terkait dengan tujuan koordinasi tersebut, Arman mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik. "Yang jelas, penanganan kasus ini masih berjalan," ujarnya.
Untuk itu, Arman meyakinkan peran tersangka dalam proses penyidikan ini belum terungkap. Penanganan pun masih berproses dalam agenda pemeriksaan saksi.
"Jadi, pemeriksaan saksi ini bagian dari upaya melengkapi kebutuhan berkas perkara," ucap dia.
Kasus pemotongan gaji guru ini diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Barat. Jumlah guru yang diduga menjadi korban pemotongan sebanyak 100 orang. Gaji setiap guru dipotong Rp500 ribu.
Pihak kepolisian pun menyelidiki persoalan ini karena melihat aksi tersebut tidak mendasar pada aturan pemerintah. Ada dugaan pemotongan itu untuk memenuhi kebutuhan pribadi dari oknum pejabat tersebut.
Baca juga: Perekrutan 13 calon PMI nonprosedural di NTB digagalkan
Baca juga: Polda NTB meminta dukungan masyarakat berantas aksi TPPO ke luar negeri
Adanya indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) demikian menjadi dasar Polda NTB meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
"Koordinasi ini hanya sifatnya internal saja. Jadi, jangan salah persepsi," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin di Mataram, Selasa.
Terkait dengan tujuan koordinasi tersebut, Arman mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik. "Yang jelas, penanganan kasus ini masih berjalan," ujarnya.
Untuk itu, Arman meyakinkan peran tersangka dalam proses penyidikan ini belum terungkap. Penanganan pun masih berproses dalam agenda pemeriksaan saksi.
"Jadi, pemeriksaan saksi ini bagian dari upaya melengkapi kebutuhan berkas perkara," ucap dia.
Kasus pemotongan gaji guru ini diduga dilakukan oleh oknum pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Barat. Jumlah guru yang diduga menjadi korban pemotongan sebanyak 100 orang. Gaji setiap guru dipotong Rp500 ribu.
Pihak kepolisian pun menyelidiki persoalan ini karena melihat aksi tersebut tidak mendasar pada aturan pemerintah. Ada dugaan pemotongan itu untuk memenuhi kebutuhan pribadi dari oknum pejabat tersebut.
Baca juga: Perekrutan 13 calon PMI nonprosedural di NTB digagalkan
Baca juga: Polda NTB meminta dukungan masyarakat berantas aksi TPPO ke luar negeri
Adanya indikasi perbuatan melawan hukum (PMH) demikian menjadi dasar Polda NTB meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.