Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - PT Angkasa Pura I Bandara Lombok, NTB mulai menerapkan ketentuan terbaru terkait perjalanan dengan transportasi udara sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023.

Surat Edaran tersebut mengatur tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Transportasi Udara pada Transisi Endemi COVID-19, tertanggal 9 Juni 2023.

"Saat ini pelaku perjalanan dengan transportasi udara tidak lagi diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19," kata General Manager Bandara Lombok Rahmat Adil Indrawan dalam keterangan tertulisnya di Praya, Selasa.

Namun, ada beberapa anjuran yang sebaiknya dilakukan agar perjalanan tetap sehat, aman, dan nyaman dalam upaya pencegahan penularan COVID-19.

Diantaranya yaitu penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

"Terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19," katanya.

Kemudian, penumpang pesawat juga diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat. Namun bagi mereka yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, dianjurkan untuk tetap menggunakan masker.

Selain itu, dianjurkan untuk tetap membawa hand sanitizer atau mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan bersama-sama.

“Bandara Lombok menyambut baik dan siap mengimplementasikan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2023 dengan semangat transisi menuju endemi COVID-19," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya optimistis pelonggaran persyaratan bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara ini akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan pergerakan penumpang dan pesawat di Bandara Lombok.

"Sehingga akan mampu mendorong pemulihan ekonomi dan pariwisata secara berkelanjutan,” katanya.
 

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024