Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat membidik tersangka kelas kakap atau besar pada kasus dugaan korupsi kegiatan tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.
"Ingat ya, saya nggak mau nyari 'teri' ya, 'teri' nggak mau. Nyari-nya yang 'kakap'. Tetapi, itu nanti, episode selanjutnya," kata Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh di Mataram, Senin.
Dia mengatakan dalam penanganan kasus yang sebelumnya kejaksaan sudah menetapkan tiga orang tersangka ini, kejaksaan akan segera melakukan perampungan berkas untuk kebutuhan penuntutan di persidangan.
Nanang memastikan hal tersebut dengan menyampaikan bahwa penyidik telah mendapatkan informasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB terkait hasil audit kerugian negara.
"Yang pasti, informasi nilai kerugian sudah bulat, tinggal tanda tangan, baru limpahkan ke jaksa. Untuk nilainya, puluhan miliar," ujarnya.
Menegani sumber kerugian negara, Nanang enggan membeberkan ke publik dan menyarankan agar hal tersebut diketahui saat proses persidangan.
"Nanti di persidangan saja. Saya tidak mau buka karena itu strategi penyidikan kami," ucap dia.
Dalam kasus korupsi tambang PT AMG, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni Kepala Cabang PT AMG Kabupaten Lombok Timur berinisial RA, Direktur PT AMG berinisial PSW dan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB berinisial ZA.
Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PT AMG yang berkantor pusat di Jakarta Utara itu terungkap mengantongi legalitas izin penambangan pasir besi di Blok Dedalpak dengan luas lahan 1.348 hektare. Izin tersebut berlaku selama 15 tahun terhitung sejak 2011 hingga 2026.
Izin itu pun terbit berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak yang masuk dalam Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
Dalam kasus ini terungkap adanya indikasi PT AMG melakukan penambangan di Blok Dedalpak tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahunan dari Kementerian ESDM. Aktivitas tambang demikian berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.
Menurut aturan, persetujuan RKAB tersebut merupakan tiket bagi perusahaan tambang untuk beroperasi. Dalam aturan itu pun ada ketetapan tarif iuran produksi atau royalti yang wajib disetorkan pihak perusahaan kepada pemerintah dalam setiap penjualan komoditas tambang.
Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ESDM.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan tarif royalti untuk komoditas pasir besi sebesar 10 persen dari harga jual.
"Ingat ya, saya nggak mau nyari 'teri' ya, 'teri' nggak mau. Nyari-nya yang 'kakap'. Tetapi, itu nanti, episode selanjutnya," kata Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh di Mataram, Senin.
Dia mengatakan dalam penanganan kasus yang sebelumnya kejaksaan sudah menetapkan tiga orang tersangka ini, kejaksaan akan segera melakukan perampungan berkas untuk kebutuhan penuntutan di persidangan.
Nanang memastikan hal tersebut dengan menyampaikan bahwa penyidik telah mendapatkan informasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB terkait hasil audit kerugian negara.
"Yang pasti, informasi nilai kerugian sudah bulat, tinggal tanda tangan, baru limpahkan ke jaksa. Untuk nilainya, puluhan miliar," ujarnya.
Menegani sumber kerugian negara, Nanang enggan membeberkan ke publik dan menyarankan agar hal tersebut diketahui saat proses persidangan.
"Nanti di persidangan saja. Saya tidak mau buka karena itu strategi penyidikan kami," ucap dia.
Dalam kasus korupsi tambang PT AMG, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni Kepala Cabang PT AMG Kabupaten Lombok Timur berinisial RA, Direktur PT AMG berinisial PSW dan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB berinisial ZA.
Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PT AMG yang berkantor pusat di Jakarta Utara itu terungkap mengantongi legalitas izin penambangan pasir besi di Blok Dedalpak dengan luas lahan 1.348 hektare. Izin tersebut berlaku selama 15 tahun terhitung sejak 2011 hingga 2026.
Izin itu pun terbit berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak yang masuk dalam Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
Dalam kasus ini terungkap adanya indikasi PT AMG melakukan penambangan di Blok Dedalpak tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahunan dari Kementerian ESDM. Aktivitas tambang demikian berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.
Menurut aturan, persetujuan RKAB tersebut merupakan tiket bagi perusahaan tambang untuk beroperasi. Dalam aturan itu pun ada ketetapan tarif iuran produksi atau royalti yang wajib disetorkan pihak perusahaan kepada pemerintah dalam setiap penjualan komoditas tambang.
Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ESDM.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan tarif royalti untuk komoditas pasir besi sebesar 10 persen dari harga jual.