Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengagendakan pemeriksaan Bupati Lombok Barat terkait laporan dugaan korupsi proyek fisik dan retribusi pada PT Air Mineral Giri Menang (AMGM).

Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh di Mataram, Senin, mengatakan bahwa pihaknya mengagendakan pemeriksaan Bupati Fauzan Khalid pada Selasa (20/6). 

"Bupati Lombok Barat, itu (agenda pemeriksaan) besok," kata Nanang.

Baca juga: Direktur PT AMGM diperiksa penyidik Kejati NTB terkait proyek fisik dan retribusi
Baca juga: Dua kepala daerah masuk agenda pemeriksaan penyidik Kejati NTB

Pemeriksaan tersebut, jelas dia, berkaitan dengan alokasi penyertaan modal dari Pemerintah Kota Mataram dan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat kepada PT AMGM.

Dari penanganan kasus tersebut, hadir pada agenda pemeriksaan hari ini Direktur PT AMGM Lalu Ahmad Zaini. Pemeriksaan berlangsung sejak Senin (19/6) pagi sekitar pukul 09.00 Wita sampai dengan 13.00 Wita.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati turut menjelaskan proyek fisik tersebut berkaitan dengan instalasi gedung dan instalasi air serta retribusi air.

Dalam penanganan di bawah kendali bidang pidana khusus, Ely meyakinkan bahwa persoalan tersebut masih pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan.

Kasus ini pun masuk ke meja penyelidikan Kejati NTB berawal dari adanya laporan masyarakat. dalam laporan, proyek yang bermasalah tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran tahun 2019-2020.

Menurut laporan, pekerjaan itu berkaitan dengan pemasangan pagar panel beton di "Water Treatment Plant" (WTP) Sembung dan pengadaan sumur di 10 titik lokasi.

Selain itu, ada juga dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung peralatan produksi, gedung garam, ruang seksi baca, gedung dan kelengkapan interior Kantor Cabang PT AMGM di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.


Menurut pelapor, terdapat kekurangan volume pada sejumlah item pekerjaan proyek tahun 2019-2020 dengan nilai sedikitnya Rp1 miliar.

Selain itu, pelapor menduga ada penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan jabatan terkait pemungutan pembayaran retribusi sampah. Menurut pelapor, pungutan retribusi sampah telah masuk dalam satu rekening tagihan pelanggan PT AMGM.
 

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024