Batam (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kota Batam, Kepulauan Riau, memperketat pengawasan indekos, wisma, dan hotel agar tidak menjadi tempat penampungan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.
 
"Saya sudah memerintahkan seluruh personel, mulai dari bhabinkamtibmas hingga di jajaran polsek untuk melakukan patroli dan pengecekan di indekos, wisma, dan hotel apabila dicurigai sebagai tempat penampungan," ujar Ketua Satgas TPPO Kota Batam yang sekaligus Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto di Batam, Senin.
 
Menurutnya, masalah perdagangan orang ini sudah menjadi atensi pihaknya untuk dicegah.
 
Bahkan, kata dia, tidak hanya indekos, wisma, dan hotel saja yang diawasi, namun pihaknya mengawasi ketat pelabuhan rakyat atau "pelabuhan tikus" serta pelabuhan internasional yang sering menjadi pintu keberangkatan dan pintu masuk. "Masalah ini sudah menjadi atensi Presiden dan Kapolri. Maka dari itu, kami membentuk Satgas TPPO baik dari tingkat polda sampai tingkat polres," ucapnya.
 
Ia mengatakan sejak awal Januari hingga Juni 2023 pihaknya sudah beberapa kali mengungkap kasus perdagangan orang, baik itu yang ditangkap di pelabuhan, indekos, dan hotel.
  "Kami dari Polresta Barelang sudah mengungkap beberapa kasus TPPO, datanya nanti akan disampaikan. Karena pada minggu ini saja, kami akan merilis beberapa tangkapan yang sudah dilakukan polsek-polsek di wilayah Kota Batam," kata dia.

Baca juga: Dua pelaku TPPO diringkus polisi Timor Tengah Selatan NTT
Baca juga: Penumpang kapal di Nunukan diperiksa satgas TPPO Polri
 
Untuk itu, dia berpesan kepada warga Batam agar selalu waspada terhadap modus-modus yang dilakukan para tersangka untuk mengelabui korban demi keuntungannya sendiri. "Pesan saya, untuk masyarakat Kota Batam jangan mudah terpengaruh dengan adanya iming-iming bekerja di luar negeri tanpa prosedur yang jelas. Karena apabila sudah terjadi dan saat di luar negeri mendapat masalah, maka warga itu sendiri yang akan rugi," katanya.

Pewarta : Ilham Yude Pratama
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024