Mantan Bendahara RSUD Praya dituntut 6,5 tahun penjara
Terdakwa korupsi dana BLUD pada RSUD Praya pada tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020, Baiq Prapningdiah Asmarini yang berperan sebagai bendahara beranjak dari ruang persidangan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (26/6/2023) sore. ANTARA/Dhimas B.P.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dengan terdakwa Baiq Prapningdiah Asmarini menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara," kata Bratha Hari Putra mewakili tim jaksa penuntut umum membacakan tuntutan Baiq Prapningdiah Asmarini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin sore.
Kepada terdakwa, jaksa turut meminta majelis hakim agar menetapkan pidana denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan badan.
Jaksa dalam tuntutan menyatakan perbuatan terdakwa sebagai bendahara telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menetapkan tuntutan tersebut dengan pertimbangan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat.
"Pertimbangan lain yang memberatkan, tidak ada iktikad baik dalam memulihkan kerugian keuangan negara yang telah dinikmati terdakwa dan selama persidangan terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit," ujarnya.
Untuk pertimbangan yang meringankan, kata Bratha, terdakwa belum pernah menjalani pidana hukuman.
Dalam uraian tuntutan, jaksa menyatakan bahwa Baiq Prapningdiah bersama dua terdakwa lain, yakni mantan Direktur RSUD Praya dr. Muzakir Langkir dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Adi Sasmita secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang telah menimbulkan adanya kerugian negara.
Muzakir Langkir sebagai kuasa pengguna anggaran turut terungkap dalam fakta persidangan telah memerintahkan terdakwa Baiq Prapningdiah Asmarini dalam kapasitas sebagai Bendahara Pengeluaran Daerah pada RSUD Praya melakukan pemotongan pembayaran biaya pekerjaan para penyedia sebesar 5 persen dari nilai proyek.
Dengan uraian demikian, jaksa menyebutkan kerugian negara dalam periode pengelolaan dana BLUD pada tahun 2017 sampai dengan 2020 senilai Rp883 juta. Angka tersebut muncul berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Lombok Tengah dalam proyek pengadaan makanan basah dan kering.
Selain itu, muncul dugaan suap dalam periode pengelolaan dana BLUD pada RSUD Praya senilai Rp877 juta.
Terkait dengan kerugian negara yang muncul, jaksa telah membebankan seluruhnya kepada terdakwa Muzakir Langkir sesuai dengan materi tuntutan yang berlangsung, Jumat (23/6).
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Langit Praya Bersinar! Ribuan remaja masjid semarakkan pawai lampion Idul Fitri
20 March 2026 22:12 WIB
Permudah pasien, Bluebird buka pangkalan transportasi di RSUD Praya Lombok Tengah
17 March 2026 6:00 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024