Mataram (Antara NTB) - Anggota Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menciduk seorang tukang pijat berinisial H (45), asal Kampung Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Kapolda NTB melalui Kasubdit II Ditnarkoba AKBP I Komang Satra di Mataram, Rabu, mengatakan H diciduk pada Selasa (5/5), sekitar pukul 14.00 WITA, di Lingkungan Karang Tapen, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara.
"Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang pijat itu kami ciduk saat sedang mengendarai sepeda motor. Menurut informasi dia akan melakukan transaksi dengan pembelinya di sekitar wilayah itu," katanya.
Penangkapan itu dilakukan berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat karena mencurigai gerak-gerik pelaku kerap berkeliaran di wilayah tersebut.
"Saat informasi diterima, kami langsung mengerahkan lima orang anggota yang bertugas di lapangan untuk membuntuti pelaku dengan menggunakan sepeda motor," ujarnya.
Saat dibuntuti, anggota membenarkan bahwa pelaku adalah salah satu target operasi pihak Ditnarkoba Polda NTB. "Saat anggota memastikannya, pelaku langsung diciduk," ucap Satra.
Polisi kemudian menghubungi kepala lingkungan maupun ketua RT setempat yang disaksikan langsung oleh warga.
"Saat itu juga pelaku kami geledah di tempat dan ditemukan satu poket yang diduga sabu-sabu dari dalam saku celananya," kata dia.
Satu poket tersebut, lanjutnya, disimpan dalam sebuah bungkus rokok yang dibalut dengan tisu.
Polisi menginterogasi pelaku di tempat dan diketahui barang tersebut diperoleh dari rekannya berinisial LM (44) yang diketahui berprofesi sebagai supir.
LM yang berasal dari Lingkungan Majeluk, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, itu juga berhasil diamankan di rumahnya. "Selang setengah jam kami menginterogasi H di tempat, anggota langsung bergerak ke rumah LM," ucapnya.
Satra mengatakan anggota yang mengamankan LM di rumahnya itu juga langsung melakukan penggeledahan. Anggota menemukan satu poket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Selain itu, telepon genggam beserta seperangkat alat isap juga turut diamankan. "Barang bukti kami amankan dari dalam kamar LM," ujarnya.
"Jadi, jumlah keseluruhan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan seberat 0,37 Gram," kata Satra.
Pihak kepolisian telah mengamankan kedua pelaku yang diketahui masih diduga masuk sindikat pengedar narkoba di wilayah Mataram. "Keduanya sudah kami amankan beserta barang buktinya," ucap Satra.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pihaknya mengetahui bahwa peredaran barang haram yang dibawa oleh pelaku tidak hanya di seputaran Mataram, tetapi sudah masuk ke area wisata Senggigi.
"Saat kami periksa telepon genggamnya, salah satu pelanggan mereka ada yang berprofesi sebagai pemandu lagu (partner song) di kawasan hiburan Senggigi," katanya.
Pihaknya akan terus mengembangkan keterangan dari pelaku agar kasus peredaran narkoba di wilayah Mataram dapat terungkap. "Kami akan terus melakukan pendalaman dari keterangan kedua pelaku," ujarnya. (*)
Kapolda NTB melalui Kasubdit II Ditnarkoba AKBP I Komang Satra di Mataram, Rabu, mengatakan H diciduk pada Selasa (5/5), sekitar pukul 14.00 WITA, di Lingkungan Karang Tapen, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara.
"Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang pijat itu kami ciduk saat sedang mengendarai sepeda motor. Menurut informasi dia akan melakukan transaksi dengan pembelinya di sekitar wilayah itu," katanya.
Penangkapan itu dilakukan berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat karena mencurigai gerak-gerik pelaku kerap berkeliaran di wilayah tersebut.
"Saat informasi diterima, kami langsung mengerahkan lima orang anggota yang bertugas di lapangan untuk membuntuti pelaku dengan menggunakan sepeda motor," ujarnya.
Saat dibuntuti, anggota membenarkan bahwa pelaku adalah salah satu target operasi pihak Ditnarkoba Polda NTB. "Saat anggota memastikannya, pelaku langsung diciduk," ucap Satra.
Polisi kemudian menghubungi kepala lingkungan maupun ketua RT setempat yang disaksikan langsung oleh warga.
"Saat itu juga pelaku kami geledah di tempat dan ditemukan satu poket yang diduga sabu-sabu dari dalam saku celananya," kata dia.
Satu poket tersebut, lanjutnya, disimpan dalam sebuah bungkus rokok yang dibalut dengan tisu.
Polisi menginterogasi pelaku di tempat dan diketahui barang tersebut diperoleh dari rekannya berinisial LM (44) yang diketahui berprofesi sebagai supir.
LM yang berasal dari Lingkungan Majeluk, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram, itu juga berhasil diamankan di rumahnya. "Selang setengah jam kami menginterogasi H di tempat, anggota langsung bergerak ke rumah LM," ucapnya.
Satra mengatakan anggota yang mengamankan LM di rumahnya itu juga langsung melakukan penggeledahan. Anggota menemukan satu poket yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Selain itu, telepon genggam beserta seperangkat alat isap juga turut diamankan. "Barang bukti kami amankan dari dalam kamar LM," ujarnya.
"Jadi, jumlah keseluruhan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan seberat 0,37 Gram," kata Satra.
Pihak kepolisian telah mengamankan kedua pelaku yang diketahui masih diduga masuk sindikat pengedar narkoba di wilayah Mataram. "Keduanya sudah kami amankan beserta barang buktinya," ucap Satra.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pihaknya mengetahui bahwa peredaran barang haram yang dibawa oleh pelaku tidak hanya di seputaran Mataram, tetapi sudah masuk ke area wisata Senggigi.
"Saat kami periksa telepon genggamnya, salah satu pelanggan mereka ada yang berprofesi sebagai pemandu lagu (partner song) di kawasan hiburan Senggigi," katanya.
Pihaknya akan terus mengembangkan keterangan dari pelaku agar kasus peredaran narkoba di wilayah Mataram dapat terungkap. "Kami akan terus melakukan pendalaman dari keterangan kedua pelaku," ujarnya. (*)