Mataram (ANTARA) - Seorang calon jemaah haji asal Embarkasi Lombok Nusa Tenggara Barat atas nama Rusna Ratnawati dari Kabupaten Lombok Tengah di deportasi dari Jeddah, Arab Saudi.

"Yang bersangkutan dideportasi dan tidak bisa masuk di Jeddah karena pernah dideportasi tahun 2016," ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB Zamroni Aziz di Mataram, Rabu.

Ia menjelaskan Rusna Ratnawati ditolak saat pemeriksaan di Bandara King Abdulaziz International Airport Jeddah. Karena yang bersangkutan (Rusna Ratnawati, red) pernah menjadi TKW yang menggunakan visa umrah alias ilegal.

"Dulu dia umrah kemudian menetap dan bekerja di rumah sakit. Overstay dan kabur dari tempat kerja," terangnya.

Rusna ditolak bersama dengan empat jemaah haji lain asal Indonesia. Dari informasi yang pihaknya himpun, Kedutaan RI di Arab Saudi sudah berupaya semaksimal mungkin agar jemaah haji tersebut diberikan izin menunaikan ibadah haji.

Namun, pihak otoritas Arab Saudi tetap tidak mengizinkan. 

"Menurut aturan di Arab Saudi baru bisa masuk di Arab Saudi bagi WNA setelah 10 tahun sejak dideportasi. Artinya jemaah kita ini baru 6 tahun," ungkapnya.

Saat ini, jemaah haji asal NTB tersebut telah dipulangkan ke kampung halamannya di Praya Tengah, Lombok Tengah. Rusna merupakan jemaah haji kloter II yang diberangkatkan pada 8 Juni lalu. 

"Jemaah yang bersangkutan memahami itu sehingga beliau legawa, tidak sedih, tahun ini mungkin bukan nasibnya," katanya.

Pewarta : Nur Imansyah
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024