Mataram (ANTARA) - Berkas perkara korupsi pengadaan alat kesenian (marching band) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Barat dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol. Nasrun Pasaribu di Mataram, Senin, membenarkan adanya pernyataan demikian dari jaksa peneliti.

"Iya, berkas perkara marching band sudah dinyatakan lengkap," kata Nasrun.

Tindak lanjut dari pernyataan tersebut, dia mengatakan bahwa pihaknya kini sedang mengupayakan untuk segera melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

"Kami masih tentukan untuk agenda pelimpahan ini," ujarnya.

Kombes Pol. Nasrun mengungkapkan bahwa tersangka dalam perkara ini berjumlah dua orang, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial MI dan Direktur CV Embun Emas berinisial LB yang merupakan perusahaan rekanan pelaksana proyek pengadaan.

Nasrun mengatakan bahwa penyidik belum melakukan penahanan dengan mempertimbangkan sikap kooperatif kedua tersangka.

Komisi antirasuah terhadap penanganan perkara ini, kata dia, telah memberikan atensi dengan melaksanakan korsup bersama pihak kejaksaan sejak awal tahun 2022.

Dalam pertemuan terakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 di Gedung Kejati NTB, KPK menargetkan dalam 1 bulan perkara ini sudah bisa naik ke tahap penuntutan.

Perkara ini berkutat cukup lama di kepolisian terhitung sejak penanganan pada tahun 2018. Persoalannya berkaitan dengan pemenuhan alat bukti dari harga pembanding.


Dari uraian perkara, ada barang yang sebagian berasal dari produk usaha rumahan maupun impor. Hal itu yang membuat berkas milik dua tersangka kerap bolak-balik dari jaksa peneliti ke meja penyidik.

Menurut KPK, harga pembanding yang menjadi petunjuk jaksa peneliti itu bisa terpenuhi dengan menyesuaikan spesifikasi dari produk bermerek. Penyidik bisa mencocokkan barang dengan harga pasaran sesuai dengan tahun produksi.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan kedua tersangka dengan penguatan alat bukti dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Kerugian negara yang muncul mencapai Rp702 juta.

Kerugian muncul dari hasil identifikasi penyaluran anggaran pengadaan dalam dua tahap. Pertama senilai Rp1,57 miliar untuk dibagikan ke lima SMA negeri dan kedua Rp982,43 juta untuk empat SMA swasta.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024