Mataram (ANTARA) - Seorang pria inisial HR asal Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu resmi ditahan oleh penyidik Polres Dompu, karena diduga melakukan penghinaan melalui media sosial (medsos).
"Pria yang memiliki akun Facebook Reza Dompu ini diduga kerap kali menghina dan menyerang harkat dan martabat orang melalui media sosial facebook ini dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan menghina Suku Donggo," kata Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Rabu.
HR ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor : Sp.Han/86/VII/2023/Satreskrim. Tanggal 5 Juli 2023.
Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan pasal Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Terduga pelaku saat ini tengah berada di sel tahanan Polres &," katanya.
Peristiwa ini bermula sekitar pada bulan April 2023, akun facebook atas nama Reza Dompu membuat postingan status di Media Sosial Facebook yang mana kalimat atau bahasa dalam status akun Facebook arti kata Donggo dengan makna yang negatif.
Maksud dan tujuan membuat postingan status tersebut hanya untuk menerangkan bahwa menurut keyakinannya, kata Donggo biasanya di gunakan oleh masyarakat di Kabupaten Dompu untuk menyebutkan seseorang yang memiliki sifat buruk atau Negatif.
Adapun kalimat dalam status akun Facebook, "Assalamualaikum wr WB Bahasa Mbojo ke ore arti/Makna naNntusi stts andou kmrn reNa pehe ku tabe.a na ma DonggoLaina mslah nga.u dou suku Donggo Nddepa Nami Ara Dompu keMisalnya Bona si tabe.a dou reNa gahi lalopa edere Donggo adesiNdde lalop gahina..laijan sgaja na pehenanga.u suku donggo?
Donggo KA ore arti na
1.DAbae
2.Sawai
3.Datupa
4.Kuragajar
Edeku artina dr kata Donggo Ade re..?
"Sat Reskrim Polres Dompu telah menetapkan Reza Dompu sebagai tersangka," katanya.
"Pria yang memiliki akun Facebook Reza Dompu ini diduga kerap kali menghina dan menyerang harkat dan martabat orang melalui media sosial facebook ini dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan menghina Suku Donggo," kata Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Rabu.
HR ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor : Sp.Han/86/VII/2023/Satreskrim. Tanggal 5 Juli 2023.
Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan pasal Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Terduga pelaku saat ini tengah berada di sel tahanan Polres &," katanya.
Peristiwa ini bermula sekitar pada bulan April 2023, akun facebook atas nama Reza Dompu membuat postingan status di Media Sosial Facebook yang mana kalimat atau bahasa dalam status akun Facebook arti kata Donggo dengan makna yang negatif.
Maksud dan tujuan membuat postingan status tersebut hanya untuk menerangkan bahwa menurut keyakinannya, kata Donggo biasanya di gunakan oleh masyarakat di Kabupaten Dompu untuk menyebutkan seseorang yang memiliki sifat buruk atau Negatif.
Adapun kalimat dalam status akun Facebook, "Assalamualaikum wr WB Bahasa Mbojo ke ore arti/Makna naNntusi stts andou kmrn reNa pehe ku tabe.a na ma DonggoLaina mslah nga.u dou suku Donggo Nddepa Nami Ara Dompu keMisalnya Bona si tabe.a dou reNa gahi lalopa edere Donggo adesiNdde lalop gahina..laijan sgaja na pehenanga.u suku donggo?
Donggo KA ore arti na
1.DAbae
2.Sawai
3.Datupa
4.Kuragajar
Edeku artina dr kata Donggo Ade re..?
"Sat Reskrim Polres Dompu telah menetapkan Reza Dompu sebagai tersangka," katanya.