Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 6,36 gram dari pengungkapan kasus April hingga Juni 2023.
"Total barang bukti yang dimusnahkan ini sebanyak 6,36 gram," kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah saat acara konferensi pers di halaman polres setempat, Senin.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan milik tersangka inisial HR, SH, BD dan SH yang merupakan warga Kabupaten Lombok yang telah ditangkap sebelumnya berdasarkan informasi dari masyarakat.
"BB ini disita dari empat tersangka yang ditangkap di tempat yang berbeda," katanya.
Pemusnahan barang bukti Sabu itu dilakukan berdasarkan undang- undang dengan tujuan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi atau dalam rangka mendukung pemberantasan narkoba.
"Kita musnahkan dan disaksikan langsung oleh pelaku," katanya.
Kasatreskoba Polres Lombok Tengah, AKP Dervin Hutabara mengatakan, dari empat pelaku yang diamankan tersebut merupakan pemakai dan penjual narkoba yang selama ini merasakan masyarakat.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 dan atau 112 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukum maksimal 4 Tahun penjara," katanya.
"Total barang bukti yang dimusnahkan ini sebanyak 6,36 gram," kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah saat acara konferensi pers di halaman polres setempat, Senin.
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan milik tersangka inisial HR, SH, BD dan SH yang merupakan warga Kabupaten Lombok yang telah ditangkap sebelumnya berdasarkan informasi dari masyarakat.
"BB ini disita dari empat tersangka yang ditangkap di tempat yang berbeda," katanya.
Pemusnahan barang bukti Sabu itu dilakukan berdasarkan undang- undang dengan tujuan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi atau dalam rangka mendukung pemberantasan narkoba.
"Kita musnahkan dan disaksikan langsung oleh pelaku," katanya.
Kasatreskoba Polres Lombok Tengah, AKP Dervin Hutabara mengatakan, dari empat pelaku yang diamankan tersebut merupakan pemakai dan penjual narkoba yang selama ini merasakan masyarakat.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 dan atau 112 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukum maksimal 4 Tahun penjara," katanya.