Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, menggandeng inspektorat dalam menangani kasus dugaan korupsi pada penyaluran dana bantuan rehabilitasi rumah korban gempa tahun 2018.
"Kepada inspektorat kabupaten kami minta untuk membantu melakukan pemeriksaan khusus (audit kerugian negara)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa Barat Iptu Aby Satya Darma melalui sambungan telepon di Mataram, Selasa.
Penyaluran dana bantuan rehabilitasi rumah korban gempa diduga bermasalah tersebut berada di bawah tanggung jawab kelompok masyarakat (pokmas) yang berada di Desa Labuhan Lalar, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Ada sekitar puluhan rumah warga yang masuk daftar penerima bantuan, namun beberapa di antaranya tidak mendapatkan hak karena ketua pokmas melarikan diri dengan membawa ratusan juta uang bantuan.
Mengenai hal tersebut, Aby mengatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pendataan kekurangan pekerjaan dari pembangunan rumah korban gempa. Nominal kerugian mencapai Rp300 juta.
"Tetapi, itu 'kan baru potensi, untuk kepastian kami tunggu hasil audit inspektorat," ucap dia.
Lebih lanjut, Aby mengatakan bahwa pihak kepolisian telah memberikan kesempatan kepada pokmas untuk memulihkan kerugian negara.
"Jadi, sebenarnya kasus ini sudah lama dan sudah kita berikan waktu untuk mengembalikan tetapi tidak kunjung dilakukan, makanya proses hukum kami lanjutkan," ujarnya.
"Kepada inspektorat kabupaten kami minta untuk membantu melakukan pemeriksaan khusus (audit kerugian negara)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa Barat Iptu Aby Satya Darma melalui sambungan telepon di Mataram, Selasa.
Penyaluran dana bantuan rehabilitasi rumah korban gempa diduga bermasalah tersebut berada di bawah tanggung jawab kelompok masyarakat (pokmas) yang berada di Desa Labuhan Lalar, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Ada sekitar puluhan rumah warga yang masuk daftar penerima bantuan, namun beberapa di antaranya tidak mendapatkan hak karena ketua pokmas melarikan diri dengan membawa ratusan juta uang bantuan.
Mengenai hal tersebut, Aby mengatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pendataan kekurangan pekerjaan dari pembangunan rumah korban gempa. Nominal kerugian mencapai Rp300 juta.
"Tetapi, itu 'kan baru potensi, untuk kepastian kami tunggu hasil audit inspektorat," ucap dia.
Lebih lanjut, Aby mengatakan bahwa pihak kepolisian telah memberikan kesempatan kepada pokmas untuk memulihkan kerugian negara.
"Jadi, sebenarnya kasus ini sudah lama dan sudah kita berikan waktu untuk mengembalikan tetapi tidak kunjung dilakukan, makanya proses hukum kami lanjutkan," ujarnya.