Mataram (ANTARA) - Terdakwa korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) petani jagung di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, yakni Amiruddin secara resmi menyatakan upaya hukum banding terhadap vonis pengadilan tingkat pertama.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Rabu, membenarkan bahwa terdakwa menyatakan hal tersebut melalui penasihat hukum.
"Iya, Amiruddin melalui penasihat hukum hari ini secara resmi menyatakan upaya hukum banding ke pengadilan," kata Kelik.
Dalam perkara Amiruddin, lanjut dia, jaksa penuntut umum (JPU) juga secara resmi menyatakan upaya hukum banding ke pengadilan.
"Yang dari JPU, Siang tadi kami terima," ujarnya.
Perwakilan dari tim penasihat hukum terdakwa Amiruddin, Riska Siskawati usai mendaftarkan pernyataan upaya hukum lanjutan tersebut mengatakan bahwa pihaknya kini sedang menunggu salinan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.
"Memang yang baru kami terima petikan putusan saja. Tetapi, untuk menyusun memori banding, kami harus dapatkan salinan putusan. Itu yang masih kami tunggu," kata Riska.
Dari tempat terpisah, Ilham yang merupakan ketua tim penasihat hukum terdakwa Amiruddin menjelaskan alasan pihaknya mengajukan banding. Menurut dia, hakim sudah salah pengertian dalam menyusun pertimbangan putusan.
"Jadi, uang Rp29,95 miliar yang disalurkan dalam program KUR ini bukan uang pemerintah, tetapi itu uang bank. Uang pemerintah itu hanya dalam bentuk bunga bank sebesar 6 persen," ujar Ilham.
Dia menjelaskan bahwa program penyaluran dana KUR yang berjalan pada tahun 2021 sampai 2022, pemerintah memberikan subsidi bunga untuk kredit usaha petani.
"Dalam program KUR itu 'kan bank memberikan bunga 12 persen kepada debitur petani. Kemudian oleh pemerintah bunga itu disubsidi 6 persen. Jadi, Kerugian pemerintah itu muncul dalam hitungan 6 persen yang disubsidi itu saja, bukan secara menyeluruh," ucapnya.
Selain itu, Ilham melihat putusan yang menyatakan bahwa mantan kepala cabang bank konvensional milik negara di Kota Mataram itu terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
"Dalam putusan, jelas mengatakan bahwa itu turut serta. Kami setuju dengan hal itu, karena pencairan kredit di bank itu merupakan keputusan kolektif kolegial, artinya yang menyetujui pencairan itu bukan saja pimpinan, tetapi ada pejabat lain juga," kata dia.
Dengan menyampaikan alasan tersebut, Ilham meyakinkan bahwa pihaknya akan merampungkan seluruhnya dalam materi memori banding.
"Semua itu nanti masuk dalam memori banding kami. Kami tunggu salinan putusan yang lengkap dahulu," ujar Ilham.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 6 Juli 2023 menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan badan kepada Amiruddin.
Hakim menyatakan perbuatan Amiruddin sebagai kepala cabang perbankan telah terbukti melanggar dakwaan primer jaksa penuntut umum terkait Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait uang pengganti dari kerugian negara senilai Rp29,1 miliar, hakim telah membebankan kepada terdakwa lain, yakni Lalu Irham Rafiuddin Anum, pemilik CV Agro Biobriket dan Briket (ABB), agen penyalur dana KUR ke kalangan petani.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Rabu, membenarkan bahwa terdakwa menyatakan hal tersebut melalui penasihat hukum.
"Iya, Amiruddin melalui penasihat hukum hari ini secara resmi menyatakan upaya hukum banding ke pengadilan," kata Kelik.
Dalam perkara Amiruddin, lanjut dia, jaksa penuntut umum (JPU) juga secara resmi menyatakan upaya hukum banding ke pengadilan.
"Yang dari JPU, Siang tadi kami terima," ujarnya.
Perwakilan dari tim penasihat hukum terdakwa Amiruddin, Riska Siskawati usai mendaftarkan pernyataan upaya hukum lanjutan tersebut mengatakan bahwa pihaknya kini sedang menunggu salinan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.
"Memang yang baru kami terima petikan putusan saja. Tetapi, untuk menyusun memori banding, kami harus dapatkan salinan putusan. Itu yang masih kami tunggu," kata Riska.
Dari tempat terpisah, Ilham yang merupakan ketua tim penasihat hukum terdakwa Amiruddin menjelaskan alasan pihaknya mengajukan banding. Menurut dia, hakim sudah salah pengertian dalam menyusun pertimbangan putusan.
"Jadi, uang Rp29,95 miliar yang disalurkan dalam program KUR ini bukan uang pemerintah, tetapi itu uang bank. Uang pemerintah itu hanya dalam bentuk bunga bank sebesar 6 persen," ujar Ilham.
Dia menjelaskan bahwa program penyaluran dana KUR yang berjalan pada tahun 2021 sampai 2022, pemerintah memberikan subsidi bunga untuk kredit usaha petani.
"Dalam program KUR itu 'kan bank memberikan bunga 12 persen kepada debitur petani. Kemudian oleh pemerintah bunga itu disubsidi 6 persen. Jadi, Kerugian pemerintah itu muncul dalam hitungan 6 persen yang disubsidi itu saja, bukan secara menyeluruh," ucapnya.
Selain itu, Ilham melihat putusan yang menyatakan bahwa mantan kepala cabang bank konvensional milik negara di Kota Mataram itu terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
"Dalam putusan, jelas mengatakan bahwa itu turut serta. Kami setuju dengan hal itu, karena pencairan kredit di bank itu merupakan keputusan kolektif kolegial, artinya yang menyetujui pencairan itu bukan saja pimpinan, tetapi ada pejabat lain juga," kata dia.
Dengan menyampaikan alasan tersebut, Ilham meyakinkan bahwa pihaknya akan merampungkan seluruhnya dalam materi memori banding.
"Semua itu nanti masuk dalam memori banding kami. Kami tunggu salinan putusan yang lengkap dahulu," ujar Ilham.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 6 Juli 2023 menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan badan kepada Amiruddin.
Hakim menyatakan perbuatan Amiruddin sebagai kepala cabang perbankan telah terbukti melanggar dakwaan primer jaksa penuntut umum terkait Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait uang pengganti dari kerugian negara senilai Rp29,1 miliar, hakim telah membebankan kepada terdakwa lain, yakni Lalu Irham Rafiuddin Anum, pemilik CV Agro Biobriket dan Briket (ABB), agen penyalur dana KUR ke kalangan petani.