Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Efrien Saputera menyatakan siap menghadapi upaya hukum praperadilan dengan pemohon Munawir Sazali yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) peternak sapi tahun 2021-2022 dari PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Mataram-Majapahit.
"Itu (mengajukan praperadilan) hak dia, dibolehkan karena diatur dalam undang-undang. Langkah Kejati NTB, tentu kami siap menghadapi sidang praperadilan itu," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Senin.
Terkait proses hukum yang berjalan di Kejati NTB, Efrien mengatakan masih dalam tahap penyidikan dengan status tiga dari empat tersangka, kecuali Munawir Sazali sudah menjalani penahanan penyidik.
Perihal status Munawir Sazali yang belum menjalani penahanan bersama tiga tersangka lain, Efrien mengaku pihaknya akan menunggu hasil sidang praperadilan.
"Iya, nanti tunggu hasil sidang praperadilan saja," ujar dia.
Baca juga: Kejati NTB nyatakan penyidikan korupsi KUR peternak sapi tetap berjalan
Munawir Sazali dalam kasus dugaan korupsi dana KUR ini berperan sebagai offtaker atau pengumpul hasil ternak sapi. Munawir mengajukan praperadilan pada Pengadilan Negeri Mataram dengan termohon Kepala Kejati NTB. Gugatannya telah teregistrasi dengan perkara nomor: 19/Pid.Pra/2024/PN Mtr, tertanggal 17 Desember 2024.
Dalam petitum gugatan, Munawir sebagai pemohon menyatakan rangkaian penyidikan dari Kejati NTB dan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga meminta termohon menghentikan proses penyidikan terhadap pemohon.
Munawir dalam petitum turut meminta agar hakim praperadilan mengabulkan seluruh materi permohonannya.
Baca juga: Kejati NTB tangkap mantan pejabat bank syariah di Semarang
Kejati NTB dalam penanganan kasus ini menetapkan Munawir bersama tiga orang lain sebagai tersangka yang telah menjalani penahanan penyidik. Mereka berinisial M, MSZ, dan SE.
Munawir dalam kasus ini berperan sebagai offtaker bersama tersangka M dan MSZ. Untuk tersangka SE adalah mantan pejabat pada PT BSI Tbk KCP Mataram-Majapahit.
Dalam proses penyidikan, pihak kejaksaan telah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sedikitnya Rp8,5 miliar.
Angka kerugian muncul dari hasil ekspose Inspektorat NTB yang menyatakan ada indikasi kerugian keuangan negara dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR tersebut.