OJK beri 66 sanksi administratif sektor PPDP bulan Desember 2024

id ojk,rdk ojk,sektor ppdp,sanksi ojk,asuransi,reasuransi,dana pensiun

OJK beri 66 sanksi administratif sektor PPDP bulan Desember 2024

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan Desember 2024 di Jakarta, Selasa (7/1/2025). ANTARA/Rizka Khaerunnisa

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sebanyak 66 sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan (LJK) di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) sepanjang periode 1-24 Desember 2024.

Dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan Desember 2024 di Jakarta, Selasa, Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono merinci bahwa sanksi tersebut terdiri atas 54 sanksi peringatan/teguran serta 12 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.

Pada kesempatan yang sama, Ogi juga menyampaikan bahwa OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

"Selain itu, terdapat 14 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus," kata Ogi.

Baca juga: IASC selamatkan dana korban penipuan senilai Rp91,9 miliar

Terkait kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, sampai dengan 24 Desember 2024, terdapat sembilan perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.

Ogi mengatakan OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan.

Baca juga: OJK sosialisasikan ketentuan dan penggunaan database SIPELAKU

Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply dari tenaga ahli aktuaris.

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP, OJK telah melakukan pemantauan terhadap pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap kesatu di tahun 2026 sesuai POJK 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Berdasarkan laporan bulanan per November 2024, telah terdapat 103 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 146 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026.