Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menerima hasil audit kerugian negara perkara dugaan korupsi dana KONI Kabupaten Dompu tahun anggaran 2018 sampai 2021 senilai Rp1,1 miliar.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Rabu, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima hasil audit tersebut dari Inspektorat NTB.

"Iya, kami sudah terima dari inspektorat. Nilai kerugian negaranya Rp1,1 miliar," kata Efrien.

Tindak lanjut dari penerimaan hasil audit, penyidik kini sedang melakukan pemberkasan perkara milik tersangka berinisial PT. "Kalau berkas sudah rampung, akan dilanjutkan ke tahap satu, pelimpahan berkas ke jaksa peneliti," ujarnya.

Mengenai adanya hasil audit kerugian negara yang diterima kejaksaan, Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim membenarkan bahwa hal tersebut datang dari pihaknya.

"Iya, audit sudah selesai dan sudah kami serahkan ke kejaksaan," kata Ibnu.

Tersangka inisial PT dalam kasus ini merupakan Ketua KONI Dompu periode 2017 sampai dengan 2021.

Penyidik menetapkan PT sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Dengan adanya penetapan tersebut, penyidik melakukan penahanan terhadap PT di Lapas Kelas IIA Mataram.

Dalam proses penyidikan, pihak kejaksaan telah melakukan penggeledahan. Ada dua lokasi, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Dompu.

Penggeledahan dipimpin langsung Koordinator Bidang Pidsus Kejati NTB Burhanudin. Tim dari Kejati NTB turun dengan didampingi Kasi Intelijen Kejari Dompu saat itu Indra Zulkarnain.


Beberapa dokumen penting yang berhubungan dengan penyaluran dana hibah ke KONI Dompu telah disita. Proses penyaluran dana hibah yang diketahui melalui BPKAD Dompu dan Dikpora Dompu menjadi alasan penggeledahan.

Mengenai penggeledahan yang terlaksana pada pertengahan Juni 2022, penyidik sudah menyertakan hasilnya dalam kebutuhan audit oleh inspektorat.

Kasus dugaan korupsi dana hibah ini berkaitan dengan pengelolaan pada tahun 2018-2021 untuk pembinaan cabang olahraga (cabor) dan persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB di tahun 2018.

Ada dugaan anggaran digunakan tidak sesuai peruntukan. Ada juga pembelian barang yang diduga fiktif. Dugaan tersebut dikuatkan dengan tidak ada ditemukan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran. Potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp3 miliar.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024