Mataram (ANTARA) - Aparat kepolisian di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang suami berinisial BD (55) yang diduga membacok istrinya berinisial AN (45) karena cemburu.
Kepala Seksi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nicolas Oesman melalui sambungan telepon, Rabu, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap pria paruh baya tersebut. "Untuk pelaku sudah kami amankan di Polsek Masbagik," kata Nicolas.
Mengenai penanganan hukum dari kasus BA, dia mengatakan bahwa hal itu berada di bawah kendali Polsek Masbagik. "Untuk statusnya sekarang masih diamankan karena baru ditangkap, belum tersangka. Yang jelas, proses hukum tetap jalan, ditangani Polsek Masbagik," ujarnya.
Dia turut menjelaskan bahwa pelaku yang sudah berusia paruh baya tersebut mengalami penyakit akut sehingga polisi mengamankan pelaku dengan cara membopong ke kantor kepolisian. "Pelakunya ini sakit diabetes akut, sudah tidak bisa jalan normal. Makanya pas diamankan ke polsek itu dia dibopong," ucap dia.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (12/7) siang saat korban sedang memasak di dapur. Korban yang merupakan istri dari pelaku tinggal dalam satu rumah di Kampung Saruk, Desa Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
Akibat dari pembacokan itu, korban mengalami luka-luka dan telah mendapatkan pertolongan medis. "Karena pendarahan akibat luka bacok pada bagian leher dan kepala, korban harus dilarikan ke RSUD dr. Soedjono, Selong. Sekarang sedang ditangani secara medis," kata Nicolas.
Baca juga: Akademisi tegaskan perlindungan hukum dokter dijamin UU
Baca juga: Enam satpam Unram terkait penganiayaan demonstran diperiksa penyidik Polri
Mengenai motivasi pelaku yang terbakar api cemburu, dia mengatakan belum dapat memastikan karena polisi mendapatkan kabar tersebut dari keterangan warga sekitar rumah korban. "Apa sebenarnya motivasi pelaku dan modusnya seperti apa, itu nanti dilihat dari pemeriksaan," ujarnya.
Kepala Seksi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nicolas Oesman melalui sambungan telepon, Rabu, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap pria paruh baya tersebut. "Untuk pelaku sudah kami amankan di Polsek Masbagik," kata Nicolas.
Mengenai penanganan hukum dari kasus BA, dia mengatakan bahwa hal itu berada di bawah kendali Polsek Masbagik. "Untuk statusnya sekarang masih diamankan karena baru ditangkap, belum tersangka. Yang jelas, proses hukum tetap jalan, ditangani Polsek Masbagik," ujarnya.
Dia turut menjelaskan bahwa pelaku yang sudah berusia paruh baya tersebut mengalami penyakit akut sehingga polisi mengamankan pelaku dengan cara membopong ke kantor kepolisian. "Pelakunya ini sakit diabetes akut, sudah tidak bisa jalan normal. Makanya pas diamankan ke polsek itu dia dibopong," ucap dia.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (12/7) siang saat korban sedang memasak di dapur. Korban yang merupakan istri dari pelaku tinggal dalam satu rumah di Kampung Saruk, Desa Masbagik Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
Akibat dari pembacokan itu, korban mengalami luka-luka dan telah mendapatkan pertolongan medis. "Karena pendarahan akibat luka bacok pada bagian leher dan kepala, korban harus dilarikan ke RSUD dr. Soedjono, Selong. Sekarang sedang ditangani secara medis," kata Nicolas.
Baca juga: Akademisi tegaskan perlindungan hukum dokter dijamin UU
Baca juga: Enam satpam Unram terkait penganiayaan demonstran diperiksa penyidik Polri
Mengenai motivasi pelaku yang terbakar api cemburu, dia mengatakan belum dapat memastikan karena polisi mendapatkan kabar tersebut dari keterangan warga sekitar rumah korban. "Apa sebenarnya motivasi pelaku dan modusnya seperti apa, itu nanti dilihat dari pemeriksaan," ujarnya.