Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menghapus denda pajak terhutang untuk meringankan beban masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbawa Barat Ari Hadiarta dalam keterangan tertulis di Mataram, Jumat, mengatakan denda pajak yang dihapus itu mencakup pajak hotel, restoran, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan.
Penghapusan denda pajak itu dituangkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2023.
Ia menjelaskan kebijakan penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak terutang untuk memberikan kesempatan, kemudahan, sekaligus meringankan beban para wajib pajak.
Dengan keluar aturan ini, katanya, otomatis membebaskan para wajib pajak dari kewajiban membayar denda.
Selain meringankan beban para wajib pajak, seperti masyarakat dan pengusaha, katnaya, penghapusan denda pajak untuk mendorong partisipasi wajib pajak mengoptimalkan penerimaan daerah.
‘’Yang dibayarkan itu hanya tunggakan saja, tidak ada lagi denda. Kebijakan ini juga termasuk upaya pemerintah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),’’ katanya.
Pemerintah berharap, masyarakat dan wajib pajak memanfaatkan relaksasi yang diberikan pemerintah ini, sebab kebijakan itu berlaku terbatas.
‘’Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 20 Juni lalu dan berakhir 20 September 2023 mendatang. Kami harap ini bisa dimanfaatkan dengan baik, karena berapapun tunggakan pajaknya tidak akan dikenakan sanksi atau denda,’’ katanya.
Pembayaran pajak, kata dia, mudah, di mana wajib pajak cukup membayar melalui rekening penerimaan pajak dan retribusi melalui Bank NTB Syariah ke nomor rekening 0170100004253 atau melalui bendahara khusus penerimaan pada Bapenda Kabupaten Sumbawa Barat.
‘’Bisa juga menghubungi call centre pajak daerah pada nomor kontak 081234423567,’’ katanya.
Inovasi dalam bentuk kebijakan yang diberlakukan itu sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel. Pasal 23 Ayat (1) Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran. Pasal 23 Ayat (2) Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
"Kebijakan itu telah sesuai dengan aturan," katanya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbawa Barat Ari Hadiarta dalam keterangan tertulis di Mataram, Jumat, mengatakan denda pajak yang dihapus itu mencakup pajak hotel, restoran, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan.
Penghapusan denda pajak itu dituangkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2023.
Ia menjelaskan kebijakan penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak terutang untuk memberikan kesempatan, kemudahan, sekaligus meringankan beban para wajib pajak.
Dengan keluar aturan ini, katanya, otomatis membebaskan para wajib pajak dari kewajiban membayar denda.
Selain meringankan beban para wajib pajak, seperti masyarakat dan pengusaha, katnaya, penghapusan denda pajak untuk mendorong partisipasi wajib pajak mengoptimalkan penerimaan daerah.
‘’Yang dibayarkan itu hanya tunggakan saja, tidak ada lagi denda. Kebijakan ini juga termasuk upaya pemerintah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),’’ katanya.
Pemerintah berharap, masyarakat dan wajib pajak memanfaatkan relaksasi yang diberikan pemerintah ini, sebab kebijakan itu berlaku terbatas.
‘’Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 20 Juni lalu dan berakhir 20 September 2023 mendatang. Kami harap ini bisa dimanfaatkan dengan baik, karena berapapun tunggakan pajaknya tidak akan dikenakan sanksi atau denda,’’ katanya.
Pembayaran pajak, kata dia, mudah, di mana wajib pajak cukup membayar melalui rekening penerimaan pajak dan retribusi melalui Bank NTB Syariah ke nomor rekening 0170100004253 atau melalui bendahara khusus penerimaan pada Bapenda Kabupaten Sumbawa Barat.
‘’Bisa juga menghubungi call centre pajak daerah pada nomor kontak 081234423567,’’ katanya.
Inovasi dalam bentuk kebijakan yang diberlakukan itu sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel. Pasal 23 Ayat (1) Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran. Pasal 23 Ayat (2) Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
"Kebijakan itu telah sesuai dengan aturan," katanya.