Lombok Utara (Antara NTB) - Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, menyoroti proyek pembangunan jalan sepanjang dua kilometer dari Dusun Pengembuk - Murjumeneng, Kecamatan Tanjung, yang dinilai bermasalah.
"Proyek pembangunan jalan senilai Rp1,22 miliar ini dialihkan ke Dusun Murjumeneng - Batu Emping, Tanjung. Terang saja, pengalihan proyek ini menimbulkan persoalan," kata Ketua Komisi I DPRD Lombok Utara Ardianto, di Lombok Utara, Rabu.
Apa pun alasannya, kata dia, pengalihan proyek pembangunan jalan tersebut tidak sesuai dengan Perda 2015 tentang APBD.
Seharusnya, kata Ardianto, proyek pembangunan jalan sepanjang dua kilometer tersebut dilakukan dari Pengembuk sampai Murjemeneng.
"Ini tidak beres. Kalau pun ada pergeseran harus dibahas dalam rapat anggaran," ujarnya.
Anggota Komisi I DPRD Lombok Utara Zarkasi, menambahkan saat melakukan pengecekan lapangan, jalan dari Dusun Pengembuk sampai Murjumeneng memang tidak dibangun.
Padahal, dalam plang proyek tersebut jelas-jelas tercantum bahwa proyek yang dananya berasal dari dana alokasi umum 2015, diperuntukkan untuk pembangunan jalan Pengembuk - Murjumeneng. Namun, pada kenyataannya akses jalan dari Pengembuk menuju Murjumeneng ini tidak disentuh.
Hal itu menyebabkan jalan yang sudah dirabat dari Pengembuk - Murjumeneng, akan dibiarkan rusak.
"Karena jalan dari Pengembuk-Murjumeneng ini sudah dirabat, seharusnya ini memudahkan kontraktor dalam pengerasan," katanya.
Setelah melintasi jalan yang sudah dirabat sejauh sekitar satu kilometer, kata dia, baru ada satu unit alat berat diparkir di Dusun Murjumeneng.
Dari dusun itu proyek pembangunan jalan menuju Dusun Batu Emping sudah dilakukan dan tampak jalan sejauh sekitar dua kilometer sudah dilapisi tanah dan batu.
Zarkasi juga mengaku heran kenapa tidak ada aktivitas pengerjaan proyek tersebut. Padahal, proyek yang dikerjakan CV Dhila Terang Terus ini masa pelaksanaanya hanya 90 hari.
Kalau pun akan diberikan kompensasi, dari mana asal dananya," tandas Zarkasi yang berjanji akan meminta aparat penegak hukum untuk segera turun melakukan pengecekan.
Secara terpisah, Kepala Bidang Bina Mitra Dinas Pekerjaan Umum Lombok Utara Rizali Amin, enggan berkomentar banyak terkait proyek tersebut.
Menurut dia, pengalihan proyek jalan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan masyarakat setempat.
"Pergeseran jalan seperti itu bisa saja dilakukan asalkan masih dalam satu ruas jalan," katanya.
Karena muncul persoalan, Rizali mengaku akan memberikan kompensasi dengan membenahi jalan sepanjang 200 meter kepada warga Pengembuk. Artinya, jalan dari Murjumeneng menuju Pengembuk akan diaspal sepanjang 200 meter. (*)
"Proyek pembangunan jalan senilai Rp1,22 miliar ini dialihkan ke Dusun Murjumeneng - Batu Emping, Tanjung. Terang saja, pengalihan proyek ini menimbulkan persoalan," kata Ketua Komisi I DPRD Lombok Utara Ardianto, di Lombok Utara, Rabu.
Apa pun alasannya, kata dia, pengalihan proyek pembangunan jalan tersebut tidak sesuai dengan Perda 2015 tentang APBD.
Seharusnya, kata Ardianto, proyek pembangunan jalan sepanjang dua kilometer tersebut dilakukan dari Pengembuk sampai Murjemeneng.
"Ini tidak beres. Kalau pun ada pergeseran harus dibahas dalam rapat anggaran," ujarnya.
Anggota Komisi I DPRD Lombok Utara Zarkasi, menambahkan saat melakukan pengecekan lapangan, jalan dari Dusun Pengembuk sampai Murjumeneng memang tidak dibangun.
Padahal, dalam plang proyek tersebut jelas-jelas tercantum bahwa proyek yang dananya berasal dari dana alokasi umum 2015, diperuntukkan untuk pembangunan jalan Pengembuk - Murjumeneng. Namun, pada kenyataannya akses jalan dari Pengembuk menuju Murjumeneng ini tidak disentuh.
Hal itu menyebabkan jalan yang sudah dirabat dari Pengembuk - Murjumeneng, akan dibiarkan rusak.
"Karena jalan dari Pengembuk-Murjumeneng ini sudah dirabat, seharusnya ini memudahkan kontraktor dalam pengerasan," katanya.
Setelah melintasi jalan yang sudah dirabat sejauh sekitar satu kilometer, kata dia, baru ada satu unit alat berat diparkir di Dusun Murjumeneng.
Dari dusun itu proyek pembangunan jalan menuju Dusun Batu Emping sudah dilakukan dan tampak jalan sejauh sekitar dua kilometer sudah dilapisi tanah dan batu.
Zarkasi juga mengaku heran kenapa tidak ada aktivitas pengerjaan proyek tersebut. Padahal, proyek yang dikerjakan CV Dhila Terang Terus ini masa pelaksanaanya hanya 90 hari.
Kalau pun akan diberikan kompensasi, dari mana asal dananya," tandas Zarkasi yang berjanji akan meminta aparat penegak hukum untuk segera turun melakukan pengecekan.
Secara terpisah, Kepala Bidang Bina Mitra Dinas Pekerjaan Umum Lombok Utara Rizali Amin, enggan berkomentar banyak terkait proyek tersebut.
Menurut dia, pengalihan proyek jalan tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan masyarakat setempat.
"Pergeseran jalan seperti itu bisa saja dilakukan asalkan masih dalam satu ruas jalan," katanya.
Karena muncul persoalan, Rizali mengaku akan memberikan kompensasi dengan membenahi jalan sepanjang 200 meter kepada warga Pengembuk. Artinya, jalan dari Murjumeneng menuju Pengembuk akan diaspal sepanjang 200 meter. (*)