Mataram (ANTARA) - Seorang dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat dimutasi menjadi seorang staf perpustakaan.
"Tiba-tiba saja saya dimutasi menjadi seorang staf di perpustakaan. Padahal saya bukan seorang pustakawan," kata dr I Komang Paramita kepada sejumlah wartawan di Mataram, Senin.
Ia mengaku dirinya dimutasi menjadi seorang staf perpustakaan di RSUD Kota Mataram dari posisi sebelumnya sebagai Kepala SIM RS dan Rekam Medik. Surat pemberhentian tersebut tertanggal 3 Juli 2023 namun surat mutasi-nya diserahkan ke dirinya oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian RSUD Kota Mataram tertanggal 8 Juli 2023. "Jadi saya tidak tau apa sebenarnya yang menjadi latar belakang sehingga dokter bisa ditempatkan sebagai seorang pustakawan," ujarnya.
Komang mengatakan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini dirinya sudah menduduki pangkat IV/b dengan golongan Pembina Tingkat I. Secara aturan serta asas birokrasi yang baik, mutasi ini ditengarai tidak sesuai dengan aturan serta asas pemerintahan yang baik.
"Ini jelas melanggar aturan dan asas pemerintahan yang baik dan benar. Seorang dokter ya, harusnya ditempatkan sesuai dengan latar keilmuan-nya. Di perpustakaan itu sudah ada pustakawan juga yang baru ditempatkan. Masa saya dokter senior yang pangkatnya sudah IV/b ditempatkan menjadi staf perpustakaan. Inikan aneh," terangnya.
Karena itu dirinya mengaku merasa terhina atas kebijakan yang dinilainya tidak memiliki dasar pertimbangan yang jelas. "Rasanya saya merasa terhina diperlakukan seperti ini karena dari aspek aturan saja ini tidak benar. Jelas saya akan melawan keputusan ini," tegas dokter yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komite Etik dan Hukum di RSUD Kota Mataram ini.
Pihaknya mengaku sudah melaporkan kebijakan tersebut ke Sekda Kota Mataram. "Secara lisan saya sudah melapor ke Sekda. Dan saya sudah jelaskan tidak ada sesuatu hal yang saya langgar selama mengabdi menjadi dokter di RSUD," ujar Komang.
Pihaknya juga mengaku sudah melaporkan ke Organisasi Dokter Indonesia (IDI) Cabang Mataram dan ke IDI Wilayah. "Sudah saya sampaikan laporan secara tertulis tinggal menunggu responnya," katanya.
Ia melaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap rekan sejawat. "Secara etik harusnya dipanggil dan dijelaskan dulu apa kesalahan yang pernah saya perbuat. Tapi ini tiba-tiba langsung ke luar SK Penugasan ke perpustakaan sebagai staf biasa tanggal 03 Juli 2023 dan saya terima SK tersebut tanggal 08 Juli," ungkapnya.
Baca juga: PPK proyek BLUD RSUD Praya divonis 2 tahun penjara
Baca juga: Ahli bahasa menemukan indikasi suap dalam pengelolaan BLUD RSUD Sumbawa
Pihaknya menyesalkan tidak adanya kajian-kajian serta pertimbangan-pertimbangan yang dituangkan dalam surat tugas itu. "Boleh dia memindahkan siapa saja tapi kan harus ada dasarnya. Itu yang saya sesalkan sampai hari ini. Dan saya merasa terdzolimi atas keputusan ini," imbuhnya.
Oleh karena itu dirinya berharap agar hal yang menimpanya tidak dialami oleh ASN yang lainnya. "Biarlah Wali Kota Mataram yang melakukan evaluasi atas kinerja mereka," katanya.
"Tiba-tiba saja saya dimutasi menjadi seorang staf di perpustakaan. Padahal saya bukan seorang pustakawan," kata dr I Komang Paramita kepada sejumlah wartawan di Mataram, Senin.
Ia mengaku dirinya dimutasi menjadi seorang staf perpustakaan di RSUD Kota Mataram dari posisi sebelumnya sebagai Kepala SIM RS dan Rekam Medik. Surat pemberhentian tersebut tertanggal 3 Juli 2023 namun surat mutasi-nya diserahkan ke dirinya oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian RSUD Kota Mataram tertanggal 8 Juli 2023. "Jadi saya tidak tau apa sebenarnya yang menjadi latar belakang sehingga dokter bisa ditempatkan sebagai seorang pustakawan," ujarnya.
Komang mengatakan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini dirinya sudah menduduki pangkat IV/b dengan golongan Pembina Tingkat I. Secara aturan serta asas birokrasi yang baik, mutasi ini ditengarai tidak sesuai dengan aturan serta asas pemerintahan yang baik.
"Ini jelas melanggar aturan dan asas pemerintahan yang baik dan benar. Seorang dokter ya, harusnya ditempatkan sesuai dengan latar keilmuan-nya. Di perpustakaan itu sudah ada pustakawan juga yang baru ditempatkan. Masa saya dokter senior yang pangkatnya sudah IV/b ditempatkan menjadi staf perpustakaan. Inikan aneh," terangnya.
Karena itu dirinya mengaku merasa terhina atas kebijakan yang dinilainya tidak memiliki dasar pertimbangan yang jelas. "Rasanya saya merasa terhina diperlakukan seperti ini karena dari aspek aturan saja ini tidak benar. Jelas saya akan melawan keputusan ini," tegas dokter yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komite Etik dan Hukum di RSUD Kota Mataram ini.
Pihaknya mengaku sudah melaporkan kebijakan tersebut ke Sekda Kota Mataram. "Secara lisan saya sudah melapor ke Sekda. Dan saya sudah jelaskan tidak ada sesuatu hal yang saya langgar selama mengabdi menjadi dokter di RSUD," ujar Komang.
Pihaknya juga mengaku sudah melaporkan ke Organisasi Dokter Indonesia (IDI) Cabang Mataram dan ke IDI Wilayah. "Sudah saya sampaikan laporan secara tertulis tinggal menunggu responnya," katanya.
Ia melaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik terhadap rekan sejawat. "Secara etik harusnya dipanggil dan dijelaskan dulu apa kesalahan yang pernah saya perbuat. Tapi ini tiba-tiba langsung ke luar SK Penugasan ke perpustakaan sebagai staf biasa tanggal 03 Juli 2023 dan saya terima SK tersebut tanggal 08 Juli," ungkapnya.
Baca juga: PPK proyek BLUD RSUD Praya divonis 2 tahun penjara
Baca juga: Ahli bahasa menemukan indikasi suap dalam pengelolaan BLUD RSUD Sumbawa
Pihaknya menyesalkan tidak adanya kajian-kajian serta pertimbangan-pertimbangan yang dituangkan dalam surat tugas itu. "Boleh dia memindahkan siapa saja tapi kan harus ada dasarnya. Itu yang saya sesalkan sampai hari ini. Dan saya merasa terdzolimi atas keputusan ini," imbuhnya.
Oleh karena itu dirinya berharap agar hal yang menimpanya tidak dialami oleh ASN yang lainnya. "Biarlah Wali Kota Mataram yang melakukan evaluasi atas kinerja mereka," katanya.