Gaji ke-13 PNS cair 1 Juli
Kamis, 25 Juni 2015 22:11 WIB
Ilustrasi. Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (6/7) menghitung gaji ke-13 yang mulai disalurkan menjelang Tahun Ajaran Baru 2011 ini. (ANTARA/Aguk Sudarmojo) (1)
Koba (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung akan mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara dan pejabat negara pada 1 Juli 2015.
"Sudah bisa dipastikan pada 1 Juli gaji ke-13 sudah bisa dicairkan," kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kuangan dan Aset Daerah, Syarifullah Nizam di Koba, Kamis.
Ia menjelaskan, total penerima gaji ke-13 sebanyak 3.157 orang dengan nominal uang yang akan dicairkan tersebut sebesar Rp11.224.723.700.
"Komponen gaji ke 13 tersebut adalah gaji pokok, tunjangan umum, fungsional dan tunjangan struktural. Termasuk juga bupati dan wakil merupakan pejabat negara yang berhak menerima gaji ke-13," jelasnya.
Ia menjelaskan, proses pencairan gaji ke-13 sama seperti pencairan gaji bulanan yaitu langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai negeri sipil.
"Anggota DPRD tidak termasuk sebagai penerima gaji ke-13, iuran pokok pegawai dan uang BPJS tidak dipotong, hanya dipotong pajak saja," ujarnya.
Ia menjelaskan, pengalokasian gaji ke-13 merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 kepada PNS, anggota TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
"Besaran gaji ke-13 yang diberikan kepada masing-masing PNS senilai total penghasilan dalam sebulan (termasuk tunjangan)," ujarnya.
Ia membantah, bahwa pencairan gaji ke-13 untuk memenuhi kebutuhan selama Ramadhan dan Idul Fitri dan bukan merupakan uang THR.
"Kebetulan saja sesuai aturan, bahwa pencairan gaji ke-13 itu bertepatan pada Juli yaitu bulan suci Ramadhan dan menjelang Idul Fitri," ujarnya.
Editor: B Kunto Wibisono
"Sudah bisa dipastikan pada 1 Juli gaji ke-13 sudah bisa dicairkan," kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kuangan dan Aset Daerah, Syarifullah Nizam di Koba, Kamis.
Ia menjelaskan, total penerima gaji ke-13 sebanyak 3.157 orang dengan nominal uang yang akan dicairkan tersebut sebesar Rp11.224.723.700.
"Komponen gaji ke 13 tersebut adalah gaji pokok, tunjangan umum, fungsional dan tunjangan struktural. Termasuk juga bupati dan wakil merupakan pejabat negara yang berhak menerima gaji ke-13," jelasnya.
Ia menjelaskan, proses pencairan gaji ke-13 sama seperti pencairan gaji bulanan yaitu langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai negeri sipil.
"Anggota DPRD tidak termasuk sebagai penerima gaji ke-13, iuran pokok pegawai dan uang BPJS tidak dipotong, hanya dipotong pajak saja," ujarnya.
Ia menjelaskan, pengalokasian gaji ke-13 merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 kepada PNS, anggota TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.
"Besaran gaji ke-13 yang diberikan kepada masing-masing PNS senilai total penghasilan dalam sebulan (termasuk tunjangan)," ujarnya.
Ia membantah, bahwa pencairan gaji ke-13 untuk memenuhi kebutuhan selama Ramadhan dan Idul Fitri dan bukan merupakan uang THR.
"Kebetulan saja sesuai aturan, bahwa pencairan gaji ke-13 itu bertepatan pada Juli yaitu bulan suci Ramadhan dan menjelang Idul Fitri," ujarnya.
Editor: B Kunto Wibisono
Pewarta : Ahmadi
Editor : Awaludin
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Yayasan Puri Kauhan Ubud umumkan ide karya terbaik kompetisi seni pertunjukan dengan inovasi teknologi
05 September 2025 5:34 WIB
Konferprov PWI Bali 2025 secara aklamasi memilih Dira Arsana sebagai Ketua PWI periode 2025-2029
31 May 2025 7:19 WIB
Sinergi PKT BISA dongkrak produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani Magetan
20 May 2025 18:55 WIB
Pemilik tanah Gnyadnya minta keadilan peralihan tanahnya dipecah jadi 26 sertifikat
03 February 2025 20:22 WIB, 2025
Demplot Pupuk Kaltim di Jombang, hasil padi petani capai 9,2 ton per hektare
04 September 2024 15:31 WIB, 2024
Suara legislator, Reni Astuti sarankan ada peta banjir digital di Surabaya
27 February 2024 8:04 WIB, 2024