Mataram (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat sudah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait petunjuk mekanisme pemilihan Penjabat Gubernur NTB.

"Surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah kami terima," kata Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda di Mataram, Selasa.

Ia mengatakan dalam surat tersebut Kemendagri memberikan tenggat waktu kepada DPRD NTB untuk menggodok nama-nama Penjabat (Pj) Gubernur paling lambat 9 Agustus 2023.

"Jadi pada 9 Agustus 2023 surat rekomendasi sudah harus terkirim ke Kemendagri," ujarnya.

Isvie menegaskan pihaknya akan menerima seluruh usulan terkait Pj Gubernur yang disampaikan masyarakat ke DPRD NTB.

"Tidak akan ada penolakan. Jadi kalau ada masyarakat yang mau mengusulkan silahkan disampaikan ke DPRD NTB," katanya.

Anggota DPRD NTB dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Lombok Timur ini mengatakan saat ini Surat Kemendagri sedang coba ditelaah oleh DPRD tetapi di dalam aturan tidak dijelaskan apakah fungsional atau tidak.

"Yang jelas Eselon I Pratama, tidak ada penjelasan fungsional. Kami sedang menelaah, karena kami diberikan kewenangan hanya tiga nama yang kemudian diusulkan ke Mendagri," terang Isvie Rupaeda.

Menurut dia sejauh ini persiapan sudah sesuai jalur dan saat ini pihaknya sedang membangun komunikasi dengan berbagai pihak. Terutama menelaah terkait surat Kemendagri.

"Di peraturan Mendagri yang diterimanya disebut kriteria yakni jabatan pimpinan tinggi madya, dan mempunyai pengalaman. Jadi yang memenuhi persyaratan itu. Karena bagaimanapun nanti yang menentukan presiden," jelasnya.

Sementara itu, Isvie menyebut sejauh ini sudah ada empat nama yang masuk dan diterima oleh DPRD NTB, namun terkait siapa saja empat nama yang sudah masuk ke DPRD itu, Isvie masih enggan menyebut.

"Yang kita terima baru empat nama," katanya.

Diketahui jabatan Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan wakilnya Sitti Rohmi Djalilah akan berakhir pada 19 September 2023.

Pewarta : Nur Imansyah
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024