Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengimbau pelaku usaha perhotelan di wilayah itu untuk tidak mempermainkan tarif kamar menjelang perhelatan MotoGP pada Oktober 2023. Kepala Dinas Pariwisata NTB, Jamaluddin Malady mengaku naiknya harga hotel saat WSBK dan MotoGP tahun 2022 lalu terulang kembali saat MotoGP 2023.
"Makanya kita mengimbau pengusaha hotel di Lombok melaksanakan Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi," ujarnya di Mataram, Selasa.
Jamal mengakui imbauan ini berkali-kali ia sampaikan supaya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Jangan lagi ada oknum pengusaha hotel memanfaatkan ajang tersebut untuk meraup keuntungan, namun menimbulkan kesan tidak baik bagi wisatawan. "Kami sudah sampaikan berkali-kali (pengusaha hotel) harus melaksanakan Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2022. Tentu harus diikuti," kata Jamal di Mataram kemarin.
Berdasarkan Pergub tersebut, batasan menaikkan harga kamar hotel sudah ditentukan sesuai zonasi masing-masing. Misalnya untuk zona 1 kawasan hotel yang dekat dengan Sirkuit Mandalika hanya boleh menaikkan tarif kamar hotel maksimal tiga kali lipat.
Dicontohkannya, jika harga standar kamar hotel Rp1 juta maka menjadi Rp3 juta. Selanjutnya untuk zona 2 seperti Senggigi maupun di Gili hanya boleh menaikkan harga dua kali lipat dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta. "Boleh menaikkan tarif tapi maksimal disesuaikan dengan zonasi," ucapnya.
Dengan pengalaman 2022 lalu, Pemprov tidak ingin kecolongan lagi. Pihaknya bersama Tim Satgas Pemantau Tarif hotel memastikan jangan sampai ada kenaikan mencapai 10 kali lipat. "Ada juga Satgas yang memantau. Mereka dari unsur kepolisian, kejaksaan, pelaku pariwisata sendiri PHRI, Astindo, Asita dan lain lain untuk memastikan tidak boleh terulang seperti 2022 yang harganya naik sampai 10 kali lipat," terangnya.
Baca juga: Terus kembangkan ekosistem kendaraan listrik, PLN gelar Mandalika EV Experience
Baca juga: Pebalap borong tiket MotoGP Mandalika kelas premium grandstand
Mantan Kadis Perkim NTB itu mengungkapkan pemantauan tersebut dilakukannya supaya jangan ada lagi penonton (tamu) yang kapok menginap di Lombok. Dampaknya mereka lebih baik memilih kamar hotel di Bali yang tidak ada kenaikan harga. "Kalau harga kamar hotel tinggi pasti mereka menginap di Bali. Belanja, makan di Bali. Kalau sudah begitu terus kita ndak dapat apa apa. Kasihan pelaku usaha lain juga seperti usaha transportasi kita dan lain lain," katanya.*
"Makanya kita mengimbau pengusaha hotel di Lombok melaksanakan Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi," ujarnya di Mataram, Selasa.
Jamal mengakui imbauan ini berkali-kali ia sampaikan supaya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Jangan lagi ada oknum pengusaha hotel memanfaatkan ajang tersebut untuk meraup keuntungan, namun menimbulkan kesan tidak baik bagi wisatawan. "Kami sudah sampaikan berkali-kali (pengusaha hotel) harus melaksanakan Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2022. Tentu harus diikuti," kata Jamal di Mataram kemarin.
Berdasarkan Pergub tersebut, batasan menaikkan harga kamar hotel sudah ditentukan sesuai zonasi masing-masing. Misalnya untuk zona 1 kawasan hotel yang dekat dengan Sirkuit Mandalika hanya boleh menaikkan tarif kamar hotel maksimal tiga kali lipat.
Dicontohkannya, jika harga standar kamar hotel Rp1 juta maka menjadi Rp3 juta. Selanjutnya untuk zona 2 seperti Senggigi maupun di Gili hanya boleh menaikkan harga dua kali lipat dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta. "Boleh menaikkan tarif tapi maksimal disesuaikan dengan zonasi," ucapnya.
Dengan pengalaman 2022 lalu, Pemprov tidak ingin kecolongan lagi. Pihaknya bersama Tim Satgas Pemantau Tarif hotel memastikan jangan sampai ada kenaikan mencapai 10 kali lipat. "Ada juga Satgas yang memantau. Mereka dari unsur kepolisian, kejaksaan, pelaku pariwisata sendiri PHRI, Astindo, Asita dan lain lain untuk memastikan tidak boleh terulang seperti 2022 yang harganya naik sampai 10 kali lipat," terangnya.
Baca juga: Terus kembangkan ekosistem kendaraan listrik, PLN gelar Mandalika EV Experience
Baca juga: Pebalap borong tiket MotoGP Mandalika kelas premium grandstand
Mantan Kadis Perkim NTB itu mengungkapkan pemantauan tersebut dilakukannya supaya jangan ada lagi penonton (tamu) yang kapok menginap di Lombok. Dampaknya mereka lebih baik memilih kamar hotel di Bali yang tidak ada kenaikan harga. "Kalau harga kamar hotel tinggi pasti mereka menginap di Bali. Belanja, makan di Bali. Kalau sudah begitu terus kita ndak dapat apa apa. Kasihan pelaku usaha lain juga seperti usaha transportasi kita dan lain lain," katanya.*