Mojokerto (ANTARA) -
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 140/M/2023 tentang sistem zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur.
Terkait peraturan Mendikbud Ristek Nomor 140/M/2023, Judi Wahjudin mengatakan empat zonasi di Kawasan Cagar Nasional Trowulan, yaitu pertama, zona inti ialah area yang difungsikan untuk melindungi secara langsung cagar budaya agar tidak mengalami penurunan kualitas nilai pentingnya maupun kondisi fisiknya.
Direktur Perlindungan Kebudayaan, Ditjen Kebudayaan Judi Wahjudin dalam keterangan tertulis di Mojokerto, Senin mengatakan sistem zonasi kawasan cagar budaya nasional Trowulan memuat empat zona.
Ia mengatakan, penetapan batas atau zonasi ini bertujuan memberi ruang untuk kebutuhan pelestarian kawasan agar tetap terjaga keasliannya dan mencegah dari kerusakan. "Di samping itu, untuk melindungi kawasan ini beserta nilai pentingnya agar dapat dimanfaatkan dan dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Terkait peraturan Mendikbud Ristek Nomor 140/M/2023, Judi Wahjudin mengatakan empat zonasi di Kawasan Cagar Nasional Trowulan, yaitu pertama, zona inti ialah area yang difungsikan untuk melindungi secara langsung cagar budaya agar tidak mengalami penurunan kualitas nilai pentingnya maupun kondisi fisiknya.
Kedua, zona penyangga yakni area yang difungsikan untuk perlindungan zona inti dengan membatasi dan mengendalikan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif cagar budaya. Ketiga, zona pengembangan yaitu area yang memiliki potensi pengembangan atau pembangunan secara terbatas untuk kepentingan rekreasi, lingkungan alam, budaya, kehidupan budaya tradisional, keagamaan dan kepariwisataan. "Keempat, zona penunjang adalah zona yang diperuntukkan bagi kebutuhan prasarana penunjang dalam pengembangan kawasan dengan mempertimbangkan kepentingan bagi masyarakat luas, sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Mojokerto dan Jombang," katanya.
Sementara itu, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menilai pelaksanaan sosialisasi peraturan Mendikbud Ristek Nomor 140/M/2023 ini, dibentuk melalui proses yang panjang dan melibatkan banyak pihak, sehingga dikeluarkan Keputusan tentang zonasi KCBN Trowulan harus ditaati dan disesuaikan dengan kondisi wilayahnya masing-masing. "Mana yang boleh kita lakukan dan mana yang kita harus membantu pelestariannya. Otomatis ada beberapa kegiatan yang nantinya tidak boleh dilakukan dalam rangka melindungi cagar budaya," ucapnya.
Ia mengatakan, dalam melestarikan cagar budaya di Trowulan sebagai pemerintah daerah (Pemda) tidak hanya berkewajiban untuk menjaga dan memelihara cagar budaya tersebut, akan tetapi pemda juga harus dapat memanfaatkan cagar budaya tersebut sebagai pendongkrak ekonomi masyarakat tanpa mengganggu nilai kelestarian yang harus dipertahankan.
Baca juga: Pentingnya kolaborasi dalam pengelolaan Kota Lama di Semarang
Baca juga: Revitalisasi Candi Muaro Jambi harmonisasikan cagar budaya dengan alam
Baca juga: Pentingnya kolaborasi dalam pengelolaan Kota Lama di Semarang
Baca juga: Revitalisasi Candi Muaro Jambi harmonisasikan cagar budaya dengan alam
"Bersama-sama kita bisa menjalani kegiatan pada hari ini dengan baik dan memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya dan semua bisa memainkan perannya dalam menjaga dan melestarikan cagar budaya nasional Trowulan," ujarnya.