Mataram (ANTARA) - Kerugian negara yang muncul dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi rumah tahan gempa tahun 2018 di Desa Labuhan Lalar, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, sedikitnya mencapai Rp300 juta.
"Jadi, hasil koordinasi dengan inspektorat nilai kerugiannya Rp300 juta," kata Kepala Satreskrim Polres Sumbawa Barat Iptu Aby Satya Darma Wiratmaja melalui sambungan telepon, Jumat.
Namun demikian, dia mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait hasil audit dari inspektorat tersebut.
Apabila pihaknya sudah secara resmi menerima hasil audit kerugian negara, Aby memastikan penanganan akan berlanjut ke tahap gelar perkara penentuan tersangka.
"Kami harap hasil audit segera turun supaya kasus ini bisa diselesaikan dengan cepat," ujarnya.
Proyek rehabilitasi rumah tahan gempa yang diduga bermasalah tersebut berada di bawah tanggung jawab kelompok masyarakat (pokmas) di Desa Labuhan Lalar, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Ada sekitar puluhan rumah warga yang masuk dalam daftar penerima bantuan. Namun, beberapa di antaranya tidak mendapatkan hak karena ketua pokmas melarikan diri dengan membawa ratusan juta uang bantuan.
Dalam rangkaian penanganan, pihak kepolisian telah melakukan pendataan kekurangan pekerjaan. Nominalnya mencapai Rp300 juta. Angka itu pun sesuai dengan hasil audit inspektorat.
Terhadap temuan tersebut, pihak kepolisian sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pokmas untuk memulihkan kerugian negara. Namun demikian, karena tidak ada iktikad baik dari pihak pokmas, Polres Sumbawa Barat melanjutkan persoalan ini ke ranah hukum.
"Jadi, sebenarnya kasus ini sudah lama dan sudah kita berikan waktu untuk mengembalikan tetapi tidak kunjung dilakukan, makanya proses hukum kami lanjutkan," ucap dia.
"Jadi, hasil koordinasi dengan inspektorat nilai kerugiannya Rp300 juta," kata Kepala Satreskrim Polres Sumbawa Barat Iptu Aby Satya Darma Wiratmaja melalui sambungan telepon, Jumat.
Namun demikian, dia mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait hasil audit dari inspektorat tersebut.
Apabila pihaknya sudah secara resmi menerima hasil audit kerugian negara, Aby memastikan penanganan akan berlanjut ke tahap gelar perkara penentuan tersangka.
"Kami harap hasil audit segera turun supaya kasus ini bisa diselesaikan dengan cepat," ujarnya.
Proyek rehabilitasi rumah tahan gempa yang diduga bermasalah tersebut berada di bawah tanggung jawab kelompok masyarakat (pokmas) di Desa Labuhan Lalar, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Ada sekitar puluhan rumah warga yang masuk dalam daftar penerima bantuan. Namun, beberapa di antaranya tidak mendapatkan hak karena ketua pokmas melarikan diri dengan membawa ratusan juta uang bantuan.
Dalam rangkaian penanganan, pihak kepolisian telah melakukan pendataan kekurangan pekerjaan. Nominalnya mencapai Rp300 juta. Angka itu pun sesuai dengan hasil audit inspektorat.
Terhadap temuan tersebut, pihak kepolisian sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pokmas untuk memulihkan kerugian negara. Namun demikian, karena tidak ada iktikad baik dari pihak pokmas, Polres Sumbawa Barat melanjutkan persoalan ini ke ranah hukum.
"Jadi, sebenarnya kasus ini sudah lama dan sudah kita berikan waktu untuk mengembalikan tetapi tidak kunjung dilakukan, makanya proses hukum kami lanjutkan," ucap dia.