Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan lintasan atau sirkuit uji praktek kendaraan sepeda motor permohonan Surat Izin Mengendarai (SIM) C mulai disesuaikan dengan aturan terbaru yang dikeluarkan Korlantas Mabes Polri.
"Uji praktek kendaraan sepeda motor saat ini telah dirubah seperti sirkuit atau huruf S," kata Plh Kasatlantas Polres Lombok Tengah, Iptu H Arsil di Praya, Senin.
Ia mengatakan, sistem uji praktek penggunaan sepeda motor bagi pemohon pembuatan SIM C yang sebelumnya berbentuk zig-zak maupun angka delapan sudah ditiadakan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan dari Mabes Polri.
"Sistem zig-zag itu sudah ditiadakan atau diubah dalam bentuk lintasan huruf S," katanya.
Dengan adanya perubahan ini diharapkan bisa mempermudah masyarakat dalam melaksanakan uji praktek pembuatan SIM. Sedangkan untuk uji praktek pembuatan SIM A atau roda empat tidak ada perubahan tetap menggunakan sistem lama.
"Ini hanya untuk pembuatan SIM C," katanya.
Sementara itu, itu biaya pembuatan SIM masih sama seperti sebelumnya atau tidak ada perubahan yakni untuk SIM C Rp100 ribu, SIM A maupun SIM B Rp 120 ribu.
Ia juga berharap kepada masyarakat atau pengendara yang ingin membuat SIM silakan datang langsung Satlantas Polres Lombok Tengah dan akan dipandu petugas untuk memudahkan masyarakat.
"Aturan terbaru ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
"Uji praktek kendaraan sepeda motor saat ini telah dirubah seperti sirkuit atau huruf S," kata Plh Kasatlantas Polres Lombok Tengah, Iptu H Arsil di Praya, Senin.
Ia mengatakan, sistem uji praktek penggunaan sepeda motor bagi pemohon pembuatan SIM C yang sebelumnya berbentuk zig-zak maupun angka delapan sudah ditiadakan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan dari Mabes Polri.
"Sistem zig-zag itu sudah ditiadakan atau diubah dalam bentuk lintasan huruf S," katanya.
Dengan adanya perubahan ini diharapkan bisa mempermudah masyarakat dalam melaksanakan uji praktek pembuatan SIM. Sedangkan untuk uji praktek pembuatan SIM A atau roda empat tidak ada perubahan tetap menggunakan sistem lama.
"Ini hanya untuk pembuatan SIM C," katanya.
Sementara itu, itu biaya pembuatan SIM masih sama seperti sebelumnya atau tidak ada perubahan yakni untuk SIM C Rp100 ribu, SIM A maupun SIM B Rp 120 ribu.
Ia juga berharap kepada masyarakat atau pengendara yang ingin membuat SIM silakan datang langsung Satlantas Polres Lombok Tengah dan akan dipandu petugas untuk memudahkan masyarakat.
"Aturan terbaru ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," katanya.