Mataram (Antara NTB) - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera mengagendakan persidangan perkara tindak pidana korupsi di kawasan hutan milik negara di wilayah Kedaro, Kabupaten Lombok Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram melalui Kasi Pidsus Herya Sakti Saad di Mataram, Senin, mengatakan dalam waktu dekat pengadilan akan mengeluarkan jadwal persidangan perkara yang telah dilimpahkannya beberapa hari yang lalu.

"Perkaranya sudah kami limpahkan, baru satu tersangka atas nama H Mahrip, mantan Wakil Bupati Lombok Barat, mungkin dalam waktu dekat ini sidang perdananya akan digelar," kata Herya kepada wartawan.

Sementara itu, juru bicara Pengadilan Negeri Mataram I Made Seraman membenarkan, terkait pelimpahan perkara milik H Mahrip. "Perkaranya sudah terdaftar di pengadilan, tertanggal 5 Agustus 2015," ujarnya.

Hal itu diungkapkan oleh juru bicara sekaligus pejabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram itu, sesuai dengan nomor perkara: 29/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mtr, tertanggal 5 Agustus 2015, dengan terdakwa H Mahrip.

Bahkan, lanjutnya, pihak pengadilan juga telah menetapkan majelis hakim yang akan mengawal persidangan dari terpidana kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif Pemerintah Kabupaten Lombok Barat itu.

Dikatakannya, yang bertugas sebagai ketua Majelis Hakimnya yakni Wari Juniati dengan anggota Edward Samosir dan Muh Idrus M Amin. "Tim majelis hakim itulah yang nantinya akan mengawal persidangan H Mahrip," ucapnya.

Saat disinggung terkait jadwal sidang perdana si terdakwa, Seraman mengatakan, pihaknya belum menentukan waktunya. "Sidang perdananya mungkin dalam waktu dekat ini akan dikeluarkan, semoga pekan depan," kata Seraman. (*)

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor :
Copyright © ANTARA 2024