Padang (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyoroti sejumlah permasalahan layanan publik di Kota Padang yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti oleh masing-masing pemangku kepentingan. "Banyak permasalahan pelayanan publik terutama untuk barang publik," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Kamis.
Ia mengatakan beberapa hal yang menjadi catatan Ombudsman ialah mengenai parkir, trotoar, pengelolaan dan respons cepat dinas dalam menanggapi keluhan masyarakat, kebencanaan, sungai, penerangan jalan raya serta pelayanan publik mendasar lainnya. "Ini perlu segera kita tindaklanjuti. Sayangnya, ternyata aduan yang masuk sepanjang tahun di Sumbar, tidak dicatat dengan baik," kata Yefri.
Ombudsman mengkhawatirkan jika laporan atau aduan yang disampaikan masyarakat tersebut tidak ditanggapi, maka warga menjadi enggan atau sudah tidak peduli. "Yang kita takut itu masyarakat tidak mau tau lagi," ucapnya.
Sebab, jangan sampai publik tidak peduli lagi akibat laporan dan keluhannya tak direspons pemangku kepentingan sehingga apatis. Oleh karena itu, Ombudsman terus mendorong agar partisipasi masyarakat tetap jalan mengawasi penyelenggaraan layanan.
Di satu sisi, pemantauan dan pengawasan yang dilakukan lembaga itu beberapa keluhan yang disampaikan masyarakat memang sudah ditangani penyelenggara layanan publik. Namun, kurangnya pengawasan pascakejadian mengakibatkan kejadian yang sama berulang. "Jadi, kalau laporan sudah baik tapi pengawasan tidak berkelanjutan maka persoalan itu akan terjadi lagi," kata dia.
Selain itu Ombudsman melihat belum ada kebijakan yang mendukung terkait berbagai laporan dari masyarakat yang masuk. Seyogianya pemerintah atau dinas terkait harus membuat sebuah kebijakan agar persoalan itu tidak terjadi lagi.
Baca juga: Ombudsman meminta Kemendagri buka data calon penjabat kepala daerah
Baca juga: Ombudsman RI minta kuota pupuk subsidi ditambah
Secara umum, terdapat tiga aspek yang diawasi Ombudsman yakni pertama administrasi publik, jasa publik dan barang publik. Hingga saat ini laporan yang paling banyak masuk ke lembaga independen itu menyangkut administrasi dan jasa publik.
Ia mengatakan beberapa hal yang menjadi catatan Ombudsman ialah mengenai parkir, trotoar, pengelolaan dan respons cepat dinas dalam menanggapi keluhan masyarakat, kebencanaan, sungai, penerangan jalan raya serta pelayanan publik mendasar lainnya. "Ini perlu segera kita tindaklanjuti. Sayangnya, ternyata aduan yang masuk sepanjang tahun di Sumbar, tidak dicatat dengan baik," kata Yefri.
Ombudsman mengkhawatirkan jika laporan atau aduan yang disampaikan masyarakat tersebut tidak ditanggapi, maka warga menjadi enggan atau sudah tidak peduli. "Yang kita takut itu masyarakat tidak mau tau lagi," ucapnya.
Sebab, jangan sampai publik tidak peduli lagi akibat laporan dan keluhannya tak direspons pemangku kepentingan sehingga apatis. Oleh karena itu, Ombudsman terus mendorong agar partisipasi masyarakat tetap jalan mengawasi penyelenggaraan layanan.
Di satu sisi, pemantauan dan pengawasan yang dilakukan lembaga itu beberapa keluhan yang disampaikan masyarakat memang sudah ditangani penyelenggara layanan publik. Namun, kurangnya pengawasan pascakejadian mengakibatkan kejadian yang sama berulang. "Jadi, kalau laporan sudah baik tapi pengawasan tidak berkelanjutan maka persoalan itu akan terjadi lagi," kata dia.
Selain itu Ombudsman melihat belum ada kebijakan yang mendukung terkait berbagai laporan dari masyarakat yang masuk. Seyogianya pemerintah atau dinas terkait harus membuat sebuah kebijakan agar persoalan itu tidak terjadi lagi.
Baca juga: Ombudsman meminta Kemendagri buka data calon penjabat kepala daerah
Baca juga: Ombudsman RI minta kuota pupuk subsidi ditambah
Secara umum, terdapat tiga aspek yang diawasi Ombudsman yakni pertama administrasi publik, jasa publik dan barang publik. Hingga saat ini laporan yang paling banyak masuk ke lembaga independen itu menyangkut administrasi dan jasa publik.