Mataram (Antara NTB) - Tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Nusa Tenggara Barat diminta penyidik kejaksaan tinggi membantu melakukan investigasi terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
"Karena kasus ini cukup rumit dalam hal aliran dananya, maka kami bersurat ke BPKP NTB untuk membantu melakukan investigasi," kata Kajati NTB Martono melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Suripto Irianto di Mataram, Selasa.
Terkait adanya indikasi temuan tim penyidik yakni penyelewengan DBHCHT di tahun anggaran 2013 sebesar Rp32 miliar, yang mengalir ke proyek Irigasi Desa tahun 2013 di Dinas PU NTB itu, Suripto membenarkan.
Namun, ia merasa indikasi itu belum cukup. Suripto menganggap koordinasi dengan tim audit BPKP NTB dirasa tepat untuk kembali memastikan ada atau tidaknya penyimpangan anggaran yang digelontorkan dari pemerintah pusat.
"Bayangkan saja, DBHCHT ini disalurkan dari pusat terhitung sejak tahun 2010 lalu, setiap tahunnya ada terus dialirkan sampai sekarang, jadi kita minta bpkp untuk melakukan audit agar mendapat kejelasan," ucapnya.
Dari data sementara yang diperoleh tim penyidik Kejati NTB, diketahui untuk tahun 2010, NTB mendapat kucuran dana senilai Rp35 miliar, 2011 sebanyak Rp45 miliar, kemudian di 2012 Rp57 miliar, selanjutnya di 2013 sebesar Rp65 miliar, sedangkan di 2014 sebesar Rp72 miliar.
"Untuk tahun 2015 ini kami belum tahu besar anggarannya, yang jelas, terhitung dari tahun 2010, NTB selalu mendapat kucuran dana dan besarnya selalu meningkat setiap tahun," katanya.
Oleh sebab itu, Suripto menerangkan bahwa pihaknya tidak bisa tergesa-gesa dalam menyelesaikan perkara yang kini diketahui belum ada tersangka, walaupun sejak 10 Juni lalu, pihaknya telah meningkatkan kasusnya ke tahap penyidikan.
"Kita hati-hati, tapi tetap harus cepat menyelesaikannya dan untuk itu kami terus melakukan upaya semaksimal mungkin, agar tersangkanya dapat terungkap," ucap Suripto.
Diketahui, setelah kasusnya masuk ke tahap penyidikan, tim penyidik Kejati NTB telah memanggil para saksi yang jumlahnya mencapai 15 orang dari kalangan pejabat teras provinsi.
Adapun pejabat tinggi yang pernah dipanggil dan diperiksa antara lain Mantan Kadis Dikpora NTB H Rosyadi Sayuti, Kepala Disnakeswan NTB Hj Ir Budi Septiani, Mantan Kadis PU NTB Dwi Sugianto, Kadis Koperasi NTB Anlus Supran, Mantan Kepala Dispenda NTB Hj Putu Selly Andayani dan Sekda NTB H M Nur.
"Sebagian besar saksi kami panggil dari kalangan pejabat teras provinsi," ucapnya. (*)
"Karena kasus ini cukup rumit dalam hal aliran dananya, maka kami bersurat ke BPKP NTB untuk membantu melakukan investigasi," kata Kajati NTB Martono melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Suripto Irianto di Mataram, Selasa.
Terkait adanya indikasi temuan tim penyidik yakni penyelewengan DBHCHT di tahun anggaran 2013 sebesar Rp32 miliar, yang mengalir ke proyek Irigasi Desa tahun 2013 di Dinas PU NTB itu, Suripto membenarkan.
Namun, ia merasa indikasi itu belum cukup. Suripto menganggap koordinasi dengan tim audit BPKP NTB dirasa tepat untuk kembali memastikan ada atau tidaknya penyimpangan anggaran yang digelontorkan dari pemerintah pusat.
"Bayangkan saja, DBHCHT ini disalurkan dari pusat terhitung sejak tahun 2010 lalu, setiap tahunnya ada terus dialirkan sampai sekarang, jadi kita minta bpkp untuk melakukan audit agar mendapat kejelasan," ucapnya.
Dari data sementara yang diperoleh tim penyidik Kejati NTB, diketahui untuk tahun 2010, NTB mendapat kucuran dana senilai Rp35 miliar, 2011 sebanyak Rp45 miliar, kemudian di 2012 Rp57 miliar, selanjutnya di 2013 sebesar Rp65 miliar, sedangkan di 2014 sebesar Rp72 miliar.
"Untuk tahun 2015 ini kami belum tahu besar anggarannya, yang jelas, terhitung dari tahun 2010, NTB selalu mendapat kucuran dana dan besarnya selalu meningkat setiap tahun," katanya.
Oleh sebab itu, Suripto menerangkan bahwa pihaknya tidak bisa tergesa-gesa dalam menyelesaikan perkara yang kini diketahui belum ada tersangka, walaupun sejak 10 Juni lalu, pihaknya telah meningkatkan kasusnya ke tahap penyidikan.
"Kita hati-hati, tapi tetap harus cepat menyelesaikannya dan untuk itu kami terus melakukan upaya semaksimal mungkin, agar tersangkanya dapat terungkap," ucap Suripto.
Diketahui, setelah kasusnya masuk ke tahap penyidikan, tim penyidik Kejati NTB telah memanggil para saksi yang jumlahnya mencapai 15 orang dari kalangan pejabat teras provinsi.
Adapun pejabat tinggi yang pernah dipanggil dan diperiksa antara lain Mantan Kadis Dikpora NTB H Rosyadi Sayuti, Kepala Disnakeswan NTB Hj Ir Budi Septiani, Mantan Kadis PU NTB Dwi Sugianto, Kadis Koperasi NTB Anlus Supran, Mantan Kepala Dispenda NTB Hj Putu Selly Andayani dan Sekda NTB H M Nur.
"Sebagian besar saksi kami panggil dari kalangan pejabat teras provinsi," ucapnya. (*)