Mataram (Antara NTB) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Selasa, memeriksa saksi kasus dugaan korupsi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), Hj Putu Selly Andayani, yang tidak lain merupakan Penjabat Wali Kota Mataram.
Kajati NTB melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Suripto Irianto kepada wartawan di Mataram membenarkan bahwa tim penyidik pada Selasa (11/8) pagi telah memeriksa mantan Kepala Dispenda NTB itu.
"Pemeriksaannya dilaksanakan sejak pagi tadi, sekitar pukul 09.00 WITA sampai 11.00 WITA, hanya sebentar, pertanyaan yang diajukan seputar aliran dana DBHCHT di tahun 2013," katanya.
Diketahui sebelumnya, Kejati NTB telah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kajati NTB bernomor: Print-08/P.2/Fd.1/06/2015, tertanggal 10 Juni 2015.
Hal itu dilakukan sesuai dengan adanya indikasi bahwa telah terjadi penyelewengan DBHCHT di tahun anggaran 2013 sebesar Rp32 miliar yang mengalir ke proyek Irigasi Desa tahun 2013 di Dinas PU NTB.
Sehubungan hal tersebut, Hj Putu Selly Andayani diketahui pernah menjabat sebagai Kabiro Keuangan Setda NTB terhitung Agustus 2013 lalu, sebelum dimutasi menjadi Kepala Dispenda NTB pada Januari 2015.
"Tujuannya untuk melengkapi bahan dan keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk para pejabat teras pemerintah provinsi," ujarnya.
Saat disinggung kemungkinan saksi menjadi tersangka, Suripto enggan berkomentar banyak karena tim penyidik hingga saat ini masih fokus melakukan pengumpulan data dan keterangan saksi.
"Aliran dana pusat ini terlihat cukup rumit, sehingga banyak `item` yang muncul, jadi kami berencana untuk meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk tim audit BPKP NTB untuk menelusuri aliran dananya sekaligus letak penyimpangannya," ucap Suripto.
Dalam penanganan kasus ini pihaknya berhati-hati dalam meneliti data dan keterangan para saksi. Namun, hal itu tidak kemudian menjadikan kasus tersebut terlunta-lunta di tahap penyidikan tanpa tersangka.
"Kita hati-hati, tapi tetap harus cepat menyelesaikannya dan untuk itu kami terus melakukan upaya semaksimal mungkin, agar tersangkanya segera terungkap," katanya. (*)
Kajati NTB melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Suripto Irianto kepada wartawan di Mataram membenarkan bahwa tim penyidik pada Selasa (11/8) pagi telah memeriksa mantan Kepala Dispenda NTB itu.
"Pemeriksaannya dilaksanakan sejak pagi tadi, sekitar pukul 09.00 WITA sampai 11.00 WITA, hanya sebentar, pertanyaan yang diajukan seputar aliran dana DBHCHT di tahun 2013," katanya.
Diketahui sebelumnya, Kejati NTB telah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kajati NTB bernomor: Print-08/P.2/Fd.1/06/2015, tertanggal 10 Juni 2015.
Hal itu dilakukan sesuai dengan adanya indikasi bahwa telah terjadi penyelewengan DBHCHT di tahun anggaran 2013 sebesar Rp32 miliar yang mengalir ke proyek Irigasi Desa tahun 2013 di Dinas PU NTB.
Sehubungan hal tersebut, Hj Putu Selly Andayani diketahui pernah menjabat sebagai Kabiro Keuangan Setda NTB terhitung Agustus 2013 lalu, sebelum dimutasi menjadi Kepala Dispenda NTB pada Januari 2015.
"Tujuannya untuk melengkapi bahan dan keterangan dari sejumlah pihak terkait, termasuk para pejabat teras pemerintah provinsi," ujarnya.
Saat disinggung kemungkinan saksi menjadi tersangka, Suripto enggan berkomentar banyak karena tim penyidik hingga saat ini masih fokus melakukan pengumpulan data dan keterangan saksi.
"Aliran dana pusat ini terlihat cukup rumit, sehingga banyak `item` yang muncul, jadi kami berencana untuk meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk tim audit BPKP NTB untuk menelusuri aliran dananya sekaligus letak penyimpangannya," ucap Suripto.
Dalam penanganan kasus ini pihaknya berhati-hati dalam meneliti data dan keterangan para saksi. Namun, hal itu tidak kemudian menjadikan kasus tersebut terlunta-lunta di tahap penyidikan tanpa tersangka.
"Kita hati-hati, tapi tetap harus cepat menyelesaikannya dan untuk itu kami terus melakukan upaya semaksimal mungkin, agar tersangkanya segera terungkap," katanya. (*)