Pemkot Mataram dapatkan Rp53 miliar dana cukai tembakau

id Pemkot Mataram dapatkan Rp53 miliar dana cukai tembakau,Mataram DBHCT,DBHCT di Mataram,Mataram

Pemkot Mataram dapatkan Rp53 miliar dana cukai tembakau

Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Mataram M Ramayoga. ANTARA/Nirkomala

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada 2023 mendapatkan dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) sebesar Rp53 miliar untuk mendukung berbagai program pemerintah setempat.

"Alokasi DBHCT sebesar Rp53 miliar tahun ini, naik dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp50 miliar," kata Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Mataram M Ramayoga di Mataram, Senin.

Menurut dia, anggaran sebesar Rp53 miliar itu akan digunakan untuk berbagai program di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCT.

Beberapa OPD yang akan mendapatkan DBHCT antara lain, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram, Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, Koperasi dan UMK, Dinas Perizinan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Tapi untuk persentase anggaran DBHCT yang didapatkan berbeda-beda sesuai ketentuan dalam PMK dan untuk rinciannya saya kurang hafal," kata Ramayoga.

Dikatakan, alokasi DBHCT di Dinas Perizinan karena berkaitan dengan beberapa promosi, sedangkan Satpol PP untuk penindakan hukum berkaitan dengan cukai rokok, begitu juga untuk di rumah sakit diberikan karena ada porsi untuk kesehatan terutama untuk obat-obatan.

Menurut dia, perhitungan DBHCT ditentukan oleh pemerintah pusat dan Kota Mataram walaupun bukan daerah penghasil tembakau seperti kabupaten/kota lainnya tetapi DBHCT yang diterima cukup besar.

"Meskipun kita bukan daerah penghasil tembakau, tapi justru cukainya di Kota Mataram besar sehingga kita berperan aktif dalam penertiban rokok ilegal," katanya.

Sedangkan terkait pencairan DBHCT, kata Ramayoga, disesuaikan dengan aliran kas yang telah ditentukan pemerintah pusat sebab penggunaan DBHCT dilakukan evaluasi per tiga bulan dan harus dilaporkan.

"DBHCT juga masih bisa digunakan untuk kegiatan fisik, tapi kegiatan yang diatur dalam PMK dan selama kegiatan fisik disesuaikan dengan peruntukan di PMK," katanya.