Pemkot Mataram dapat Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Rp74 miliar tahun 2024

id Mataram DBHCT,Tembakau, Tembakau NTB,Cukai Rokok, Kualitas tembakau NTB

Pemkot Mataram dapat Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Rp74 miliar tahun 2024

Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Mataram H Ramayoga. (ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat.mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) sebesar Rp74 miliar pada 2024 untuk mendukung sejumlah program prioritas di daerah ini.

"DBHCT sebesar Rp74 miliar itu, sebagian besar digunakan untuk peningkatan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat," kata Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Mataram H Ramayoga di Mataram, Jumat.

Besaran DBHCT tahun 2024, katanya, lebih kecil dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp78 miliar. Namun demikian, Pemkot Mataram tetap bersyukur mendapatkan DBHCT sementara Kota Mataram tidak memiliki areal pertanian tembakau.

Menurutnya, dalam perencanaannya DBHCT tersebut dibagi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI, sesuai program prioritas di Kota Mataram di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

Baca juga: Alokasi dana cukai tembakau di Lombok Tengah capai Rp72 miliar
Baca juga: Pembangunan Kawasan Iindustri Hasil Tembakau di Lombok Tengah rampung


Karenanya, sebesar 50 persen dari DBHCT sebesar Rp74 miliar itu, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat guna mengatasi kemiskinan ekstrem melalui pembinaan lingkungan sosial.

"Selain itu, dilaksanakan program pelatihan kerja, pemberian peralatan kerja, dan program-program lainnya di OPD masing-masing," katanya.

Di samping itu, 40 persen DBHCT tersebut diperuntukkan untuk pemenuhan kebutuhan di bidang kesehatan yang ada di Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram.

"Seperti pengadaan sarana dan prasarana operasional kesehatan baik di Dinas Kesehatan maupun di RSUD," katanya.

Sementara sisanya 10 persen, diarahkan untuk penegakan hukum di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram yang selama ini salah satu kegiatannya razia rokok ilegal.

"Penggunaan DBHCT itu harus tetap mengacu pada PMK dengan program prioritas pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.