Mataram (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat mengerahkan tim patroli siber untuk mengawasi aksi kampanye hitam yang bertujuan menjelekkan atau menghasut kontestan Pemilu 2024 melalui konten-konten di media sosial.
"Tim patroli siber yang kami bentuk ini dinamakan 'Jarimu Awasi Pemilu'. Tim sekarang sedang bekerja melakukan pengawasan terhadap konten-konten media sosial yang mengarah pada aksi kampanye hitam," kata Ketua Bawaslu NTB Itratip di Mataram, Selasa.
Dalam menjalankan tugas pengawasan, Bawaslu NTB juga mengharapkan dukungan masyarakat. Apabila ada menemukan konten di media sosial yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah kontestasi Pemilu 2024, Itratip mengharapkan agar segera melaporkan persoalan tersebut.
"Bisa lapor kepada kami, bisa juga ke kepolisian. Kami juga sudah mendapat dukungan dari pengelola media sosial untuk melakukan pengawasan. Jadi, kalau ada yang berkaitan dengan kampanye hitam, pihak pengelola media sosial akan membantu kami melakukan 'take down'," ujarnya.
Selain melakukan pengawasan media sosial, Itratip menegaskan bahwa pihaknya turut melakukan pengawasan secara langsung di lapangan.
Dalam hal ini Bawaslu NTB juga menggencarkan sosialisasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 65/PUU-XXI/2023 yang telah dibacakan pada 15 Agustus 2023.
Dalam putusan tersebut, kontestan pemilu mendapatkan izin berkampanye di fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan ibadah dengan syarat tidak menggunakan atribut kampanye.
Menurut Itrarip aturan kampanye itu juga sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Jadi, tidak boleh ada atribut partai. Jika hendak berkampanye di tempat ibadah dan pendidikan, itu harus diketahui dalam kapasitas apa hadir di situ. Ini yang nanti akan menjadi salah satu objek pengawasan kami," ucap dia.
"Tim patroli siber yang kami bentuk ini dinamakan 'Jarimu Awasi Pemilu'. Tim sekarang sedang bekerja melakukan pengawasan terhadap konten-konten media sosial yang mengarah pada aksi kampanye hitam," kata Ketua Bawaslu NTB Itratip di Mataram, Selasa.
Dalam menjalankan tugas pengawasan, Bawaslu NTB juga mengharapkan dukungan masyarakat. Apabila ada menemukan konten di media sosial yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah kontestasi Pemilu 2024, Itratip mengharapkan agar segera melaporkan persoalan tersebut.
"Bisa lapor kepada kami, bisa juga ke kepolisian. Kami juga sudah mendapat dukungan dari pengelola media sosial untuk melakukan pengawasan. Jadi, kalau ada yang berkaitan dengan kampanye hitam, pihak pengelola media sosial akan membantu kami melakukan 'take down'," ujarnya.
Selain melakukan pengawasan media sosial, Itratip menegaskan bahwa pihaknya turut melakukan pengawasan secara langsung di lapangan.
Dalam hal ini Bawaslu NTB juga menggencarkan sosialisasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 65/PUU-XXI/2023 yang telah dibacakan pada 15 Agustus 2023.
Dalam putusan tersebut, kontestan pemilu mendapatkan izin berkampanye di fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan ibadah dengan syarat tidak menggunakan atribut kampanye.
Menurut Itrarip aturan kampanye itu juga sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Jadi, tidak boleh ada atribut partai. Jika hendak berkampanye di tempat ibadah dan pendidikan, itu harus diketahui dalam kapasitas apa hadir di situ. Ini yang nanti akan menjadi salah satu objek pengawasan kami," ucap dia.