Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Sukabumi, dalam dua pekan berhasil menangkap belasan pengedar dan penyalahguna narkoba dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Penangkapan tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba ini dimulai sejak 4 Agustus 2023. Pada pengungkapan ini kami berhasil menangkap 17 tersangka," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Selasa.
Menurut Maruly, adapun barang bukti yang disita dari para tersangka yakni 81,64 gram sabu-sabu, 1.274 gram ganja dan 3.211 butir obat keras terbatas ilegal. Dari 17 tersangka, 11 orang diantaranya terlibat kasus peredaran dan penyalahgunaan sabu-sabu.
Kemudian, tiga tersangka terlibat kasus peredaran ganja dan tiga orang lainnya merupakan pengedar obat keras terbatas ilegal. Adapun lokasi penangkapan tersangka yakni tersangka MDI ditangkap di Gang Inten, Kampung Pojok, Kecamatan Cibadak dengan barang bukti 0,32 gram sabu-sabu.
Tersangka WH ditangkap di Kampung Babakananyar, Kecamatan Cibadak yang barang buktinya 10,33 gram sabu-sabu, tersangka DS ditangkap di Kampung Situsawer, Kecamatan Cibadak dengan barang bukti 3,31 gram sabu-sabu.
Tersangka ADP dan DS ditangkap di Kampung Pasir Jeungjing, Kecamatan Nafgrak dari tangan kedua tersangka disita sabu-sabu seberat 2,94 gram. Selanjutnya tersangka ASP ditangkap di Jalan Raya Kalapanunggal, Kecamatan Kalapanunggal dengan barang bukti 0,38 gram sabu-sabu dan 24,32 gram ganja.
Di Kecamatan Palabuhanratu, polisi menangkap satu tersangka berinisial DMJ dengan barang bukti 1,3 gram sabu-sabu. Kemudian tersangka YG ditangkap di Kampung Pasirjambu, Kecamatan Warungkiara dengan barang bukti 0,71 gram sabu-sabu.
Tersangka J ditangkap di Kampung Cibuhul, Kecamatan Cibitung yang barang buktinya 3,95 gram sabu-sabu. Tersangka RKS ditangkap di Kampung Leuwigadog, Kecamatan Simpenan dengan barang bukti 25,2 gram sabu-sabu. Kemudian tersangka NS ditangkap di Kampung Ciparay, Kecamatan Jampangkulon dengan barang bukti 33,5 gram sabu-sabu. Tersangka RM ditangkap di Kampung Baru Salamanjah, Kecamatan Cibadak yang barang buktinya 567 gram ganja.
Tersangka D ditangkap di Kampung Cilandak, Kecamatan Warungkiara dengan barang bukti 669 gram ganja. Tersangka AR ditangkap di Kampung Bojongkopi, Kecamatan Bojonggenteng dengan barang bukti 12,42 gram ganja.
Selanjutnya tersangka F di tangkap di Kampung Bojonglarang, Kecamatan Parungkuda dengan barang bukti 520 butir obat keras terbatas, tersangka RS ditangkap di Kampung Sundawenang, Kecamatan Parungkuda yang barang buktinya 998 butir obat keras terbatas dan terakhir tersangka RL ditangkap di Kampung Dano dengan barang bukti 1.693 bukti obat keras terbatas. Maruly mengatakan dilihat dari lokasi penangkapan peredaran narkoba ternyata tidak hanya di wilayah perkotaan ataupun padat penduduk, tetapi sudah masuk ke daerah-daerah pedesaan atau jauh dari pusat kota.
Maka dari itu, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba ini demi menyelamatkan generasi penerus bangsa. Serta perang terhadap jaringan narkoba harus terus dilakukan agar jangan ada lagi yang menjadi korban.
Baca juga: Mamuju bangun kampung anti-narkoba
Baca juga: Polisi Sulsel bekuk dua anggota DPRD konsumsi narkoba
"Untuk kepentingan pengembangan kasus, para tersangka ditahan di sel Mapolres Sukabumi sembari menunggu pelimpahan kasus ke Kejari Kabupaten Sukabumi dan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak," tambahnya. Untuk tersangka kasus sabu-sabu dan ganja dijerat dengan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 111 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup.
Sementara tersangka kasus peredaran obat-obatan keras terbatas dijerat dengan pasal 197 jo 106 ayat 1 UURI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
"Penangkapan tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba ini dimulai sejak 4 Agustus 2023. Pada pengungkapan ini kami berhasil menangkap 17 tersangka," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Selasa.
Menurut Maruly, adapun barang bukti yang disita dari para tersangka yakni 81,64 gram sabu-sabu, 1.274 gram ganja dan 3.211 butir obat keras terbatas ilegal. Dari 17 tersangka, 11 orang diantaranya terlibat kasus peredaran dan penyalahgunaan sabu-sabu.
Kemudian, tiga tersangka terlibat kasus peredaran ganja dan tiga orang lainnya merupakan pengedar obat keras terbatas ilegal. Adapun lokasi penangkapan tersangka yakni tersangka MDI ditangkap di Gang Inten, Kampung Pojok, Kecamatan Cibadak dengan barang bukti 0,32 gram sabu-sabu.
Tersangka WH ditangkap di Kampung Babakananyar, Kecamatan Cibadak yang barang buktinya 10,33 gram sabu-sabu, tersangka DS ditangkap di Kampung Situsawer, Kecamatan Cibadak dengan barang bukti 3,31 gram sabu-sabu.
Tersangka ADP dan DS ditangkap di Kampung Pasir Jeungjing, Kecamatan Nafgrak dari tangan kedua tersangka disita sabu-sabu seberat 2,94 gram. Selanjutnya tersangka ASP ditangkap di Jalan Raya Kalapanunggal, Kecamatan Kalapanunggal dengan barang bukti 0,38 gram sabu-sabu dan 24,32 gram ganja.
Di Kecamatan Palabuhanratu, polisi menangkap satu tersangka berinisial DMJ dengan barang bukti 1,3 gram sabu-sabu. Kemudian tersangka YG ditangkap di Kampung Pasirjambu, Kecamatan Warungkiara dengan barang bukti 0,71 gram sabu-sabu.
Tersangka J ditangkap di Kampung Cibuhul, Kecamatan Cibitung yang barang buktinya 3,95 gram sabu-sabu. Tersangka RKS ditangkap di Kampung Leuwigadog, Kecamatan Simpenan dengan barang bukti 25,2 gram sabu-sabu. Kemudian tersangka NS ditangkap di Kampung Ciparay, Kecamatan Jampangkulon dengan barang bukti 33,5 gram sabu-sabu. Tersangka RM ditangkap di Kampung Baru Salamanjah, Kecamatan Cibadak yang barang buktinya 567 gram ganja.
Tersangka D ditangkap di Kampung Cilandak, Kecamatan Warungkiara dengan barang bukti 669 gram ganja. Tersangka AR ditangkap di Kampung Bojongkopi, Kecamatan Bojonggenteng dengan barang bukti 12,42 gram ganja.
Selanjutnya tersangka F di tangkap di Kampung Bojonglarang, Kecamatan Parungkuda dengan barang bukti 520 butir obat keras terbatas, tersangka RS ditangkap di Kampung Sundawenang, Kecamatan Parungkuda yang barang buktinya 998 butir obat keras terbatas dan terakhir tersangka RL ditangkap di Kampung Dano dengan barang bukti 1.693 bukti obat keras terbatas. Maruly mengatakan dilihat dari lokasi penangkapan peredaran narkoba ternyata tidak hanya di wilayah perkotaan ataupun padat penduduk, tetapi sudah masuk ke daerah-daerah pedesaan atau jauh dari pusat kota.
Maka dari itu, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba ini demi menyelamatkan generasi penerus bangsa. Serta perang terhadap jaringan narkoba harus terus dilakukan agar jangan ada lagi yang menjadi korban.
Baca juga: Mamuju bangun kampung anti-narkoba
Baca juga: Polisi Sulsel bekuk dua anggota DPRD konsumsi narkoba
"Untuk kepentingan pengembangan kasus, para tersangka ditahan di sel Mapolres Sukabumi sembari menunggu pelimpahan kasus ke Kejari Kabupaten Sukabumi dan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak," tambahnya. Untuk tersangka kasus sabu-sabu dan ganja dijerat dengan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 111 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup.
Sementara tersangka kasus peredaran obat-obatan keras terbatas dijerat dengan pasal 197 jo 106 ayat 1 UURI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.