Mataram (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Kabupaten Bima M. Tayeb mengajukan kasasi atas vonis hakim banding yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sarana produksi dan cetak sawah baru tahun 2016 dengan menetapkan hukuman sembilan tahun penjara.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu, mengatakan bahwa terdakwa M. Tayeb secara resmi mengajukan upaya hukum lanjutan tersebut melalui penasihat hukum.
"Iya, untuk pengajuan kasasi atas nama terdakwa M. Tayeb baru masuk hari ini di Pengadilan Negeri Mataram, karena yang bersangkutan mengajukan melalui penasihat hukumnya," kata Kelik.
Untuk selanjutnya, jelas dia, pihak pengadilan akan memberitahukan kepada jaksa penuntut umum terkait adanya pengajuan upaya hukum kasasi dari terdakwa M. Tayeb.
"Setelah itu, pengadilan akan menunggu kontra memori kasasi dan jaksa penuntut umum. Kalau sudah diterima, berkas kasasi semua lengkap, baru bisa kami kirim ke Mahkamah Agung," ujarnya.
Penasihat hukum terdakwa M. Tayeb, Aan Ramadhan membenarkan adanya pengajuan kasasi ke Pengadilan Negeri Mataram.
"Iya, kami sebagai penasihat hukum mewakili klien kami baru menyatakan upaya hukum kasasi hari ini ke pengadilan," kata Aan.
Dengan menyampaikan hal demikian, Aan mengatakan bahwa pihaknya kini sedang menyiapkan berkas memori kasasi. Seluruh pertimbangan pengajuan akan disampaikan dalam bagian kelengkapan berkas.
Majelis hakim tingkat banding dalam putusan, Rabu (2/8), menyatakan terdakwa M. Tayeb telah terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum terkait Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan aturan pidana tersebut, hakim menetapkan perbuatan terdakwa M. Tayeb sebagai kepala dinas terbukti melawan hukum dengan menjatuhkan vonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terhadap terdakwa, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp2,5 miliar subsider 1 tahun kurungan badan.
Hakim turut menetapkan agar uang titipan terdakwa yang ada pada jaksa penuntut umum senilai Rp12,5 juta dirampas oleh negara untuk menutupi sebagian uang pengganti kerugian negara.
Hakim membuat putusan demikian dengan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram untuk perkara M. Tayeb dengan nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.
Pelaksanaan program tahun 2016 ini menelan anggaran senilai Rp14,4 miliar. Anggaran itu berasal dari Kementerian Pertanian RI. Program ini disalurkan dengan tujuan peningkatan produksi pangan di Kabupaten Bima.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu, mengatakan bahwa terdakwa M. Tayeb secara resmi mengajukan upaya hukum lanjutan tersebut melalui penasihat hukum.
"Iya, untuk pengajuan kasasi atas nama terdakwa M. Tayeb baru masuk hari ini di Pengadilan Negeri Mataram, karena yang bersangkutan mengajukan melalui penasihat hukumnya," kata Kelik.
Untuk selanjutnya, jelas dia, pihak pengadilan akan memberitahukan kepada jaksa penuntut umum terkait adanya pengajuan upaya hukum kasasi dari terdakwa M. Tayeb.
"Setelah itu, pengadilan akan menunggu kontra memori kasasi dan jaksa penuntut umum. Kalau sudah diterima, berkas kasasi semua lengkap, baru bisa kami kirim ke Mahkamah Agung," ujarnya.
Penasihat hukum terdakwa M. Tayeb, Aan Ramadhan membenarkan adanya pengajuan kasasi ke Pengadilan Negeri Mataram.
"Iya, kami sebagai penasihat hukum mewakili klien kami baru menyatakan upaya hukum kasasi hari ini ke pengadilan," kata Aan.
Dengan menyampaikan hal demikian, Aan mengatakan bahwa pihaknya kini sedang menyiapkan berkas memori kasasi. Seluruh pertimbangan pengajuan akan disampaikan dalam bagian kelengkapan berkas.
Majelis hakim tingkat banding dalam putusan, Rabu (2/8), menyatakan terdakwa M. Tayeb telah terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum terkait Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan aturan pidana tersebut, hakim menetapkan perbuatan terdakwa M. Tayeb sebagai kepala dinas terbukti melawan hukum dengan menjatuhkan vonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terhadap terdakwa, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp2,5 miliar subsider 1 tahun kurungan badan.
Hakim turut menetapkan agar uang titipan terdakwa yang ada pada jaksa penuntut umum senilai Rp12,5 juta dirampas oleh negara untuk menutupi sebagian uang pengganti kerugian negara.
Hakim membuat putusan demikian dengan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram untuk perkara M. Tayeb dengan nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.
Pelaksanaan program tahun 2016 ini menelan anggaran senilai Rp14,4 miliar. Anggaran itu berasal dari Kementerian Pertanian RI. Program ini disalurkan dengan tujuan peningkatan produksi pangan di Kabupaten Bima.