Mataram (ANTARA) - Penyidik kejaksaan melakukan pendataan terhadap aset berharga milik tersangka korupsi pemerasan dalam kegiatan pengadaan barang atau jasa dari pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnaen di Mataram, Kamis, mengatakan hingga saat ini baru ada dua aset berharga milik tersangka yang masuk pendataan.
"Aset milik tersangka yang baru kami lakukan pendataan ini berupa sebuah vila dan rumah. Taksiran nilainya mencapai Rp2,5 miliar," kata Indra.
Dua aset milik tersangka itu berada di Kabupaten Sumbawa. Untuk vila dengan taksiran harga Rp1 miliar berada di wilayah Batu Alang, Kecamatan Moyo Hulu. Sedangkan rumah di Juru Lane, Kecamatan Sumbawa, dengan taksiran harga Rp1,5 miliar.
Selain melakukan pendataan terhadap bangunan yang masuk kategori aset tidak bergerak, ada beberapa aset milik tersangka yang kini masih dalam proses pendataan.
"Jadi, pendataan aset ini masih berjalan," ujarnya.
Indra menyampaikan bahwa tujuan pendataan aset berharga milik tersangka ini merupakan bagian dari upaya penyidik menguatkan kelengkapan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
Tersangka dalam kasus ini berinisial DHB. Sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pihak kejaksaan menetapkan DHB sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang menguatkan adanya tindak pidana korupsi pemerasan saat DHB masih menduduki jabatan Direktur RSUD Sumbawa. Salah satunya terkait munculnya kerugian negara hasil hitung mandiri dengan nilai sedikitnya Rp1 miliar.
Terhadap tersangka, kata Indra, penyidik telah melakukan penahanan di Lapas Sumbawa. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik dalam waktu dekat akan melaksanakan tahap dua dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnaen di Mataram, Kamis, mengatakan hingga saat ini baru ada dua aset berharga milik tersangka yang masuk pendataan.
"Aset milik tersangka yang baru kami lakukan pendataan ini berupa sebuah vila dan rumah. Taksiran nilainya mencapai Rp2,5 miliar," kata Indra.
Dua aset milik tersangka itu berada di Kabupaten Sumbawa. Untuk vila dengan taksiran harga Rp1 miliar berada di wilayah Batu Alang, Kecamatan Moyo Hulu. Sedangkan rumah di Juru Lane, Kecamatan Sumbawa, dengan taksiran harga Rp1,5 miliar.
Selain melakukan pendataan terhadap bangunan yang masuk kategori aset tidak bergerak, ada beberapa aset milik tersangka yang kini masih dalam proses pendataan.
"Jadi, pendataan aset ini masih berjalan," ujarnya.
Indra menyampaikan bahwa tujuan pendataan aset berharga milik tersangka ini merupakan bagian dari upaya penyidik menguatkan kelengkapan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
Tersangka dalam kasus ini berinisial DHB. Sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pihak kejaksaan menetapkan DHB sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang menguatkan adanya tindak pidana korupsi pemerasan saat DHB masih menduduki jabatan Direktur RSUD Sumbawa. Salah satunya terkait munculnya kerugian negara hasil hitung mandiri dengan nilai sedikitnya Rp1 miliar.
Terhadap tersangka, kata Indra, penyidik telah melakukan penahanan di Lapas Sumbawa. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik dalam waktu dekat akan melaksanakan tahap dua dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.