Medan (ANTARA) - Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Medan menyatakan, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan dan Pengembangan UMKM, yang kini masih berbentuk rancangan perda (Ranperda), akan membentengi UMKM Medan dari ketidakadilan. "Program UMKM di Medan jadi memiliki dasar hukum," ujar Kepala Diskop UKM Perindag Medan Benny Nasution kepada ANTARA di Medan, Selasa.

Dengan begitu, Benny melanjutkan, UMKM di Medan akan mendapatkan perhatian yang lebih banyak dari semua pihak terkait. Ujungnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan berharap UMKM semakin produktif menghasilkan produk-produk berkualitas tinggi. "Dengan adanya perda, posisi UMKM juga semakin kuat," kata Benny.

Dia menegaskan, Pemkot Medan terus berupaya agar UMKM di wilayahnya dapat "naik kelas". Mereka telah melakukan berbagai cara untuk mewujudkan target tersebut, mulai dari memberikan pelatihan sampai bantuan pengurusan izin, sertifikat halal dan lain-lain.

Perda Perlindungan dan Pengembangan UMKM dianggap menjadi pelengkap yang ideal untuk membawa UMKM Medan ke posisi yang lebih baik. Adapun DPRD Medan telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyusun Rancangan Perlindungan dan Pengembangan UMKM yang diketuai oleh anggota Komisi IV Edwin Sugesti Nasution.

Edwin sendiri, pada 9 Agustus 2023, meminta agar masa kerja pansus tersebut diperpanjang dengan tujuan untuk semakin mematangkan ranperda. Pada tahun 2022, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan mencatat, jumlah pelaku UMKM yang terdata di Simdakop UMKM (Sistem Pendataan Koperasi dan UMKM) Medan mencapai 38.343 UMKM.

Baca juga: Medan punya 'e-commerce' UMKM pada Oktober 2023
Baca juga: Pengusaha hotel di Mataram siap menyajikan pangan produk UMKM saat MotoGP

Sementara Pemkot Medan menyatakan, jumlah pelaku UMKM yang naik kelas di wilayah mereka terus meningkat dan mencapai 489 UMKM sampai Juni 2023. Para pelaku UMKM yang naik kelas tersebut memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB), sertifikat halal, sertifikat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).


 

Pewarta : Michael Siahaan
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024