Hakim Tipikor Mataram menunda sidang tuntutan perkara gratifikasi jaksa
Jumat, 1 September 2023 18:45 WIB
Dokumentasi-Terdakwa Eka Putra Raharjo, oknum jaksa yang diduga melakukan aksi pemerasan terhadap sejumlah peserta CPNS duduk di kursi pesakitan dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Jumat sore (9/6/2023). (ANTARA/DBP)
Mataram (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menunda untuk kali ketiganya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan perkara dugaan penerimaan gratifikasi seorang jaksa bernama Eka Putra Raharjo dalam seleksi CPNS.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mukhlassuddin dalam sidang, Jumat, memutuskan untuk menunda persidangan yang mengagendakan pembacaan tuntutan itu dengan mempertimbangkan pernyataan jaksa penuntut umum bahwa materi tuntutan belum siap.
"Karena materi tuntutan jaksa belum siap, sidang akan kembali digelar pada Jumat (8/9) pekan depan," kata Mukhlassuddin.
Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka menanggapi penundaan sidang tersebut dengan membenarkan bahwa materi tuntutan belum siap karena masih menunggu rencana tuntutan dari Jaksa Agung.
"Iya, materi tuntutan belum siap, masih tunggu rentut (rencana tuntutan) turun dari pusat. Semoga bisa segera," ujar Ivan.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum menerapkan sangkaan pidana Pasal 11 dan/atau Pasal 12 huruf e dan/atau pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 421 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dari uraian dakwaan, Eka diduga memanfaatkan jabatan sebagai jaksa fungsional untuk melakukan aksi pemerasan terhadap sejumlah peserta CPNS yang ikut dalam seleksi di tubuh kejaksaan dan Kemenkumham NTB periode 2020 sampai dengan 2021.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mukhlassuddin dalam sidang, Jumat, memutuskan untuk menunda persidangan yang mengagendakan pembacaan tuntutan itu dengan mempertimbangkan pernyataan jaksa penuntut umum bahwa materi tuntutan belum siap.
"Karena materi tuntutan jaksa belum siap, sidang akan kembali digelar pada Jumat (8/9) pekan depan," kata Mukhlassuddin.
Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka menanggapi penundaan sidang tersebut dengan membenarkan bahwa materi tuntutan belum siap karena masih menunggu rencana tuntutan dari Jaksa Agung.
"Iya, materi tuntutan belum siap, masih tunggu rentut (rencana tuntutan) turun dari pusat. Semoga bisa segera," ujar Ivan.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum menerapkan sangkaan pidana Pasal 11 dan/atau Pasal 12 huruf e dan/atau pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 421 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dari uraian dakwaan, Eka diduga memanfaatkan jabatan sebagai jaksa fungsional untuk melakukan aksi pemerasan terhadap sejumlah peserta CPNS yang ikut dalam seleksi di tubuh kejaksaan dan Kemenkumham NTB periode 2020 sampai dengan 2021.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024