Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menggencarkan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024 yang dinilai melanggar aturan di sejumlah titik guna menjaga keindahan dan kenyamanan di kota itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Mataram Irwan Rahadi di Mataram, Jumat, mengatakan, APS yang ditertibkan merupakan APS yang dipasang pada fasilitas sosial serta fasilitas umum yang tidak dibenarkan.
"Misalnya, di jalan protokol, jalan negara, tempat ibadah, areal pendidikan, pohon, tiang listrik, dan lainnya," katanya.
Menurut dia kegiatan penertiban APS ini dilakukan karena mulai maraknya pemasangan APS oleh partai politik dan calon legislatif sehingga untuk menjaga Kota Mataram agar tetap rapi dan indah sebelum masuk masa kampanye Pemilu 2024, digencarkan penertiban.
Kegiatan penertiban APS yang biasa dilakukan sekali seminggu, kini dilakukan 3 kali seminggu bahkan bisa lebih atau masuk kegiatan penertiban insidental.
"Artinya, penertiban dilakukan jika dipandang perlu berdasarkan laporan masyarakat dan dinilai merusak estetika. Jumlah personel yang kami turunkan dalam sekali penertiban sekitar 30-40 orang," katanya.
Irwan mengatakan, dalam sekali operasi pihaknya berhasil menertibkan puluhan bahkan hingga lebih dari 100 APS dari berbagai partai politik dan anggota calon legislatif, baik itu berupa spanduk maupun bendera.
"Sekali turun kita bisa tertibkan 30-40 APS, bahkan juga bisa di atas 100 APS," katanya.
APS yang berhasil di tertibkan, diamankan di Sekretariat Tim Penertiban APS Kota Mataram di Kantor Bakesbangpol Kota Mataram.
"APS yang ditertibkan itu masih boleh diambil parpol. Tapi jika sudah dua kali melanggar, APS langsung kita musnahkan," katanya.
Lebih jauh Irwan mengatakan, Tim Penertiban APS ini berasal dari unsur Pemerintah Kota Mataram saja diantaranya dari unsur Bakesbangpol dan Dinas PUPR.
"Kalau sudah masuk masa kampanye, akan dibentuk tim penertiban lain yang berasal dari untuk KPU dan Bawaslu dan tidak lagi di sebut APS melainkan APK (alat peraga kampanye)," katanya.
Ia mengharapkan, dengan adanya penertiban APS tersebut partai politik dan para calon anggota legislatif bisa kooperatif dan tidak memasang APS pada tepat yang melanggar aturan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Mataram Irwan Rahadi di Mataram, Jumat, mengatakan, APS yang ditertibkan merupakan APS yang dipasang pada fasilitas sosial serta fasilitas umum yang tidak dibenarkan.
"Misalnya, di jalan protokol, jalan negara, tempat ibadah, areal pendidikan, pohon, tiang listrik, dan lainnya," katanya.
Menurut dia kegiatan penertiban APS ini dilakukan karena mulai maraknya pemasangan APS oleh partai politik dan calon legislatif sehingga untuk menjaga Kota Mataram agar tetap rapi dan indah sebelum masuk masa kampanye Pemilu 2024, digencarkan penertiban.
Kegiatan penertiban APS yang biasa dilakukan sekali seminggu, kini dilakukan 3 kali seminggu bahkan bisa lebih atau masuk kegiatan penertiban insidental.
"Artinya, penertiban dilakukan jika dipandang perlu berdasarkan laporan masyarakat dan dinilai merusak estetika. Jumlah personel yang kami turunkan dalam sekali penertiban sekitar 30-40 orang," katanya.
Irwan mengatakan, dalam sekali operasi pihaknya berhasil menertibkan puluhan bahkan hingga lebih dari 100 APS dari berbagai partai politik dan anggota calon legislatif, baik itu berupa spanduk maupun bendera.
"Sekali turun kita bisa tertibkan 30-40 APS, bahkan juga bisa di atas 100 APS," katanya.
APS yang berhasil di tertibkan, diamankan di Sekretariat Tim Penertiban APS Kota Mataram di Kantor Bakesbangpol Kota Mataram.
"APS yang ditertibkan itu masih boleh diambil parpol. Tapi jika sudah dua kali melanggar, APS langsung kita musnahkan," katanya.
Lebih jauh Irwan mengatakan, Tim Penertiban APS ini berasal dari unsur Pemerintah Kota Mataram saja diantaranya dari unsur Bakesbangpol dan Dinas PUPR.
"Kalau sudah masuk masa kampanye, akan dibentuk tim penertiban lain yang berasal dari untuk KPU dan Bawaslu dan tidak lagi di sebut APS melainkan APK (alat peraga kampanye)," katanya.
Ia mengharapkan, dengan adanya penertiban APS tersebut partai politik dan para calon anggota legislatif bisa kooperatif dan tidak memasang APS pada tepat yang melanggar aturan.