Mataram (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kota Bima Mukhtar mendatangi Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dalam rangka memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bima Mahfud, melalui sambungan telepon, membenarkan Sekda Kota Bima memenuhi panggilan penyidik KPK di Markas Polda NTB.
"Iya, Pak Sekda diperiksa hari ini. Kalau yang lain, saya tidak tahu karena itu 'kan masing-masing pribadi surat panggilannya, kecuali Pak Sekda, saya tahu," kata Mahfud.
Baca juga: Korupsi di Pemkot Bima: KPK geledah sejumlah lokasi dari kantor sampai rumah dinas
Terkait dengan kasus yang menjadi dasar pemanggilan Sekda Kota Bima, dia mengaku tidak mengetahuinya.
"Wallahualam, saya tidak tahu apa masalahnya," ujar dia.
Mukhtar menjalani pemeriksaan penyidik antirasuah itu di salah satu ruangan pertemuan lantai dua Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.
Dia terlihat keluar dari ruangan sekitar pukul 15.15 WITA. Saat ditemui wartawan, Mukhtar menolak untuk memberikan keterangan.
"Tanya penyidik saja," kata Mukhtar singkat.
Selain Mukhtar, ada terlihat sejumlah saksi yang keluar dari ruang pemeriksaan. Meski demikian, dua orang yang terpantau keluar dalam waktu berbeda memilih untuk bungkam.
Terkait dengan pemeriksaan penyidik KPK di Markas Polda NTB, Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.
Namun, kata dia, secara administrasi pemeriksaan ataupun permintaan keterangan dari luar lembaga kepolisian yang berjalan di Markas Polda NTB harus ada surat izin pemberitahuan peminjaman ruangan.
"Itu makanya, coba saya konfirmasi dahulu kepada rekan-rekan krimsus apakah benar ada kegiatan itu atau tidak? Kalau ada, nanti akan kami kabarkan," ujar Arman.
Terkait dengan pemeriksaan ini, komisi antirasuah pada hari Selasa (29/8) telah melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Bima, tepatnya di ruang kerja Wali Kota Bima, ruang kerja Setda Kota Bima, dan ruang kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, kegiatan penggeledahan berlanjut pada hari Rabu (30/8) di Kantor Dinas PUPR Kota Bima, Kantor BPBD Kota Bima, dan rumah kediaman sejumlah pejabat daerah di Kota Bima.
Hasil penggeledahan, penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti, antara lain, dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan, dan alat elektronik.
Barang bukti tersebut kini telah disita penyidik dan dianalisis untuk disertakan dalam kelengkapan berkas perkara penyidikan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya telah membenarkan adanya kegiatan tersebut. Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta adanya dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Dalam penanganan kasus tersebut, Ali mengatakan bahwa tim penyidik telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun, untuk identitas dan peran tersangka, Ali enggan mengungkapkan kepada publik karena penyidikan belum rampung.
Sebelum ada kegiatan penggeledahan Kantor Wali Kota Bima, terungkap KPK menerbitkan surat pemanggilan terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Bima Muhammad Amin untuk hadir memberikan keterangan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (25/8).
Dalam surat itu, Amin diminta memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka Muhammad Lutfi sebagai Wali Kota Bima terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima dan penerimaan gratifikasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bima Mahfud, melalui sambungan telepon, membenarkan Sekda Kota Bima memenuhi panggilan penyidik KPK di Markas Polda NTB.
"Iya, Pak Sekda diperiksa hari ini. Kalau yang lain, saya tidak tahu karena itu 'kan masing-masing pribadi surat panggilannya, kecuali Pak Sekda, saya tahu," kata Mahfud.
Baca juga: Korupsi di Pemkot Bima: KPK geledah sejumlah lokasi dari kantor sampai rumah dinas
Terkait dengan kasus yang menjadi dasar pemanggilan Sekda Kota Bima, dia mengaku tidak mengetahuinya.
"Wallahualam, saya tidak tahu apa masalahnya," ujar dia.
Mukhtar menjalani pemeriksaan penyidik antirasuah itu di salah satu ruangan pertemuan lantai dua Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.
Dia terlihat keluar dari ruangan sekitar pukul 15.15 WITA. Saat ditemui wartawan, Mukhtar menolak untuk memberikan keterangan.
"Tanya penyidik saja," kata Mukhtar singkat.
Selain Mukhtar, ada terlihat sejumlah saksi yang keluar dari ruang pemeriksaan. Meski demikian, dua orang yang terpantau keluar dalam waktu berbeda memilih untuk bungkam.
Terkait dengan pemeriksaan penyidik KPK di Markas Polda NTB, Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.
Namun, kata dia, secara administrasi pemeriksaan ataupun permintaan keterangan dari luar lembaga kepolisian yang berjalan di Markas Polda NTB harus ada surat izin pemberitahuan peminjaman ruangan.
"Itu makanya, coba saya konfirmasi dahulu kepada rekan-rekan krimsus apakah benar ada kegiatan itu atau tidak? Kalau ada, nanti akan kami kabarkan," ujar Arman.
Terkait dengan pemeriksaan ini, komisi antirasuah pada hari Selasa (29/8) telah melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Bima, tepatnya di ruang kerja Wali Kota Bima, ruang kerja Setda Kota Bima, dan ruang kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, kegiatan penggeledahan berlanjut pada hari Rabu (30/8) di Kantor Dinas PUPR Kota Bima, Kantor BPBD Kota Bima, dan rumah kediaman sejumlah pejabat daerah di Kota Bima.
Hasil penggeledahan, penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti, antara lain, dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan, dan alat elektronik.
Barang bukti tersebut kini telah disita penyidik dan dianalisis untuk disertakan dalam kelengkapan berkas perkara penyidikan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya telah membenarkan adanya kegiatan tersebut. Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta adanya dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Dalam penanganan kasus tersebut, Ali mengatakan bahwa tim penyidik telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun, untuk identitas dan peran tersangka, Ali enggan mengungkapkan kepada publik karena penyidikan belum rampung.
Sebelum ada kegiatan penggeledahan Kantor Wali Kota Bima, terungkap KPK menerbitkan surat pemanggilan terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Bima Muhammad Amin untuk hadir memberikan keterangan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (25/8).
Dalam surat itu, Amin diminta memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka Muhammad Lutfi sebagai Wali Kota Bima terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bima dan penerimaan gratifikasi.