Mataram (ANTARA) - Dinas Pertanian Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, melaksanakan kegiatan vaksinasi anjing dengan target sasaran 1.500 ekor, sebagai langkah antisipasi penyebaran virus rabies.

Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pertanian (Distan) Kota Mataram Irwan Harimansyah di Mataram, Kamis, mengatakan, kegiatan vaksinasi 1.500 ekor anjing tersebut ditargetkan rampung selama dua minggu.

"Kegiatan vaksinasi sekarang sedang berlangsung dan sudah masuk satu minggu," katanya.

Menurutnya, target jumlah sasaran vaksinasi sebanyak 1.500 ekor anjing itu sesuai dengan jumlah dosis vaksin rabies dari Pemerintah Provinsi NTB.

"Jika melihat populasi anjing di Mataram yang mencapai ribuan, dosis vaksin yang kita terima itu masih kurang," katanya.

Namun demikian, untuk mengoptimalkan dosis vaksin rabies yang ada, vaksinasi dilaksanakan dengan skala prioritas pada wilayah yang memiliki populasi anjing terbanyak.

Seperti di kawasan Karang Medain, Saptamarga, dan beberapa wilayah di Kecamatan Cakranegara lainnya.

"Harapannya, semoga dengan adanya kegiatan vaksinasi ini dapat meminimalisir penularan rabies di Kota Mataram," katanya.

Kepala Bidang Peternakan Distan Kota Mataram drh Dijan Riyatmoko sebelumnya mengatakan, selain melakukan vaksinasi dalam upaya antisipasi virus rabies, Distan juga melakukan pengendalian populasi melalui program eliminasi dan sterilisasi.

"Untuk sterilisasi tahun ini kita target sekitar 100 ekor anjing sebagai upaya pengendalian populasi anjing. Populasi anjing di Mataram saat ini mencapai lebih dari 5.000 ekor," katanya.

Sedangkan untuk program eliminasi atau pengurangan populasi anjing sudah berkurang sejak dua tahun terakhir, namun untuk eliminasi kali ini sasarannya terpilih sesuai permintaan masyarakat atau target yang berisiko tinggi.

"Seperti di fasilitas publik misalnya, di pasar, lapangan, tempat ibadah, lingkungan pendidikan, dan lainnya yang dinilai mengganggu," katanya.

Di samping itu, tambahnya, upaya antisipasi virus rabies dilakukan dengan pengawasan HPR yakni anjing, kucing, dan monyet di pintu masuk bekerja sama dengan Balai Karantina.

"Jika hewan pembawa rabies (HPR) yang masuk, harus memiliki izin dari Dinas Pertanian setempat. Jika tidak, maka HPR tidak bisa masuk Kota Mataram," katanya.

 

Pewarta : Nirkomala
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024