Mataram (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat Muhammad Husni membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG).
"Klien saya ini sama sekali tidak menerima uang," kata penasihat hukum Muhammad Husni, Abdul Hanan, di Mataram, Kamis.
Hanan meneruskan pernyataan kliennya itu menanggapi dakwaan milik Rinus Adam Wakum yang menguraikan tentang adanya peran Husni menerima uang senilai Rp696,5 juta.
"Jadi, sebenarnya bukan Husni yang menerima uang itu, melainkan yang menerima itu adalah bidang tempat menyerahkan royalti hasil tambang," ujarnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan penuntut umum dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (24/8), Rinus menyerahkan uang itu sebagai bentuk penyerahan royalti.
Akan tetapi, karena e-billing milik PT AMG masih terblokir pusat lantaran rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) belum disetujui Kementerian ESDM RI sehingga penyerahan royalti itu ditolak.
"Atas penolakan itu, Husni langsung memerintahkan bawahannya untuk mengembalikan ke PT AMG," ucap Hanan.
Ia menegaskan bahwa pengembalian uang itu sudah berlangsung. Hanan mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi bukti pengembalian tersebut.
"Klien saya mengembalikan penitipan uang royalti itu langsung ke PT AMG," ujarnya.
Berdasarkan bukti, penitipan royalti itu dikembalikan pada tanggal 23 Agustus 2021. Husni menyerahkan uang itu kepada Erfandi Muis yang merupakan perwakilan dari PT AMG.
"Erfandi Muis ini adalah orang yang diberikan kuasa untuk mengambil penitipan uang royalti oleh Direktur Utama PT AMG, Po Suwandi," kata dia.
Penasihat hukum ini mempertanyakan langkah kejaksaan yang turut menetapkan Husni sebagai tersangka. Padahal, terkait dengan pengembalian uang kepada Erfandi Muis juga telah disebutkan dalam dakwaan Rinus Adam Wakum.
"Jadi, kenapa bisa klien saya ini jadi tersangka? Prosedur mana yang dilanggar? Di mana letak kerugian negaranya?" ujarnya.
Dengan mengetahui berkas perkara Husni kini telah berada di tangan jaksa penuntut umum, Hanan akan menunjukkan bukti adanya pengembalian royalti itu dalam persidangan.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra menanggapi pernyataan tersebut dengan mempersilakan agar menunjukkan bukti itu dalam persidangan.
"Silakan, nanti 'kan diuji di persidangan," kata Efrien singkat.
"Klien saya ini sama sekali tidak menerima uang," kata penasihat hukum Muhammad Husni, Abdul Hanan, di Mataram, Kamis.
Hanan meneruskan pernyataan kliennya itu menanggapi dakwaan milik Rinus Adam Wakum yang menguraikan tentang adanya peran Husni menerima uang senilai Rp696,5 juta.
"Jadi, sebenarnya bukan Husni yang menerima uang itu, melainkan yang menerima itu adalah bidang tempat menyerahkan royalti hasil tambang," ujarnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan penuntut umum dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (24/8), Rinus menyerahkan uang itu sebagai bentuk penyerahan royalti.
Akan tetapi, karena e-billing milik PT AMG masih terblokir pusat lantaran rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) belum disetujui Kementerian ESDM RI sehingga penyerahan royalti itu ditolak.
"Atas penolakan itu, Husni langsung memerintahkan bawahannya untuk mengembalikan ke PT AMG," ucap Hanan.
Ia menegaskan bahwa pengembalian uang itu sudah berlangsung. Hanan mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi bukti pengembalian tersebut.
"Klien saya mengembalikan penitipan uang royalti itu langsung ke PT AMG," ujarnya.
Berdasarkan bukti, penitipan royalti itu dikembalikan pada tanggal 23 Agustus 2021. Husni menyerahkan uang itu kepada Erfandi Muis yang merupakan perwakilan dari PT AMG.
"Erfandi Muis ini adalah orang yang diberikan kuasa untuk mengambil penitipan uang royalti oleh Direktur Utama PT AMG, Po Suwandi," kata dia.
Penasihat hukum ini mempertanyakan langkah kejaksaan yang turut menetapkan Husni sebagai tersangka. Padahal, terkait dengan pengembalian uang kepada Erfandi Muis juga telah disebutkan dalam dakwaan Rinus Adam Wakum.
"Jadi, kenapa bisa klien saya ini jadi tersangka? Prosedur mana yang dilanggar? Di mana letak kerugian negaranya?" ujarnya.
Dengan mengetahui berkas perkara Husni kini telah berada di tangan jaksa penuntut umum, Hanan akan menunjukkan bukti adanya pengembalian royalti itu dalam persidangan.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra menanggapi pernyataan tersebut dengan mempersilakan agar menunjukkan bukti itu dalam persidangan.
"Silakan, nanti 'kan diuji di persidangan," kata Efrien singkat.