Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat(NTB) menjatuhkan vonis hukuman enam tahun penjara terhadap Adi Sasmita, terdakwa korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya, Kabupaten Lombok Tengah, yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.
"Mengadili sendiri dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Sasmita dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB, Mery Taat Anggarasih dalam sidang terbuka yang tersiar secara langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Tinggi NTB, Mataram, Kamis.
Vonis majelis hakim tingkat banding tersebut dengan demikian membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.
Majelis yang terdiri dari empat hakim anggota tersebut menetapkan vonis demikian dengan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan kumulatif kesatu primer, dakwaan kumulatif kedua alternatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga alternatif kesatu.
Dalam putusan nomor: 9/PID.TPK/2023/PT MTR, turut ditetapkan agar uang sitaan yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan untuk jadi uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa.
Termasuk bukti pengembalian pinjaman terdakwa ke BLUD senilai Rp10 juta diminta agar dirampas dan dilelang untuk dijadikan penambah pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Adapun hal yang menjadi pertimbangan hakim, dengan melihat peran Adi Sasmita sebagai PPK proyek BLUD pada RSUD Praya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca juga: Mantan Kadis ESDM NTB membantah terima uang di kasus tambang PT AMG
Baca juga: Penyidik mendata aset tersangka kasus korupsi Perusda Sumbawa Barat
Selain itu, hakim menyatakan bahwa akibat perbuatan terdakwa kualitas pelayanan RSUD Praya menurun dan munculnya kerugian negara dari kasus ini.
"Mengadili sendiri dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Sasmita dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB, Mery Taat Anggarasih dalam sidang terbuka yang tersiar secara langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Tinggi NTB, Mataram, Kamis.
Vonis majelis hakim tingkat banding tersebut dengan demikian membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.
Majelis yang terdiri dari empat hakim anggota tersebut menetapkan vonis demikian dengan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan kumulatif kesatu primer, dakwaan kumulatif kedua alternatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga alternatif kesatu.
Dalam putusan nomor: 9/PID.TPK/2023/PT MTR, turut ditetapkan agar uang sitaan yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan untuk jadi uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa.
Termasuk bukti pengembalian pinjaman terdakwa ke BLUD senilai Rp10 juta diminta agar dirampas dan dilelang untuk dijadikan penambah pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Adapun hal yang menjadi pertimbangan hakim, dengan melihat peran Adi Sasmita sebagai PPK proyek BLUD pada RSUD Praya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca juga: Mantan Kadis ESDM NTB membantah terima uang di kasus tambang PT AMG
Baca juga: Penyidik mendata aset tersangka kasus korupsi Perusda Sumbawa Barat
Selain itu, hakim menyatakan bahwa akibat perbuatan terdakwa kualitas pelayanan RSUD Praya menurun dan munculnya kerugian negara dari kasus ini.