Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai melakukan pendataan terhadap aset lahan atau tanah yang bernilai nol atau terbengkalai dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Pendataan ulang aset pemerintah daerah ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) 2022," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD Lombok Tengah, Taufikurrahman di Praya, Jumat.

Jumlah aset tanah yang bernilai nol berdasarkan temuan BPK itu sebanyak 108 titik dari 200 titik total aset tanah Lombok Tengah. Tim yang telah dibentuk saat ini masih melakukan pendataan dan ditargetkan rampung di 2023.

"Tim masih bekerja, total luas aset yang bernilai nol itu masih dihitung," katanya.

Dari ratusan aset tanah yang dilakukan pendataan ulang tersebut, sudah ada yang memiliki sertifikasi maupun yang belum, sehingga dilakukan pendataan ulang dengan harapan pengelolaan aset pemerintah daerah itu lebih maksimal.

"Aset itu masuk dalam pengadaan inventaris barang, namun aset itu belum dikelola dengan baik oleh OPD," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKAD Lombok Tengah, Marzawan mengatakan, pemerintah daerah sedang melakukan upaya pengamanan aset puluhan hektare tanah baik yang telah bersertifikat maupun yang belum.

"Sudah ada 50 sertifikat yang diterbitkan untuk aset pemerintah daerah yang selama ini terbengkalai," katanya.

Dari 50 sertifikat tersebut sebanyak 20 hektare lebih lahan pemerintah daerah berhasil di amankan keberadaan nya, tadinya lahan ini tidak jelas keberadaan nya, ada yang di pinjam pakai kepada oknum yang tidak jelas sampai akhirnya berhasil diamankan dengan menerbitkan sertifikat nya.

Baca juga: Sulsel-KPK rakor optimalisasi aset daerah
Baca juga: DPD mendorong BPK bantu Pemda tata aset bermasalah

"Adapun upaya yang sudah dilakukan pemasangan patok batas kemudian plang kepemilikan dan surat kepemilikan hak pemda atau sertifikat," katanya.
 

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024