Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satlantas polres Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan MZ yang mengemudi mobil ditumpangi istri Gubernur NTB berinisial SR dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan bocah usia dua tahun di Jalan Bypass, Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
"Kasus kecelakaan itu telah dinaikkan ke lidik, sehingga kita telah menetapkan pengemudi mobil inisial MZ menjadi tersangka," kata Kasatlantas Kasatlantas Polres Lombok Tengah Iptu Andul Rochman di Praya, Selasa.
Baca juga: Mobil istri Gubernur NTB terlibat kecelakaan, satu meninggal dunia
Untuk pengemudi mobil saat ini masih melakukan pemeriksaan, setelah selesai proses administrasi baru dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan untuk penumpang mobil tersebut hanya diperiksa sebagai saksi dalam kecelakaan tersebut.
"Atas perbuatannya MZ dikenakan Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukum 6 tahun penjara," katanya.
Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan, penyebab kecelakaan tersebut karena konsentrasi, di mana pengemudi mobil tidak melihat para korban yang ada di depannya.
"Kecelakaan itu diketahui setelah terjadi suara tabrakan. Saat kejadian pengemudi tidak mangantuk," katanya.
Sebelumnya, mobil yang ditumpangi istri Gubernur NTB inisial SR (41) yang dikendarai MZ terlibat kecelakaan dengan sepeda motor di jalan Baypass Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, mengakibatkan penumpang sepeda motor inisial MR warga setempat meninggal dunia, Sabtu (9/9).
"Kasus kecelakaan itu telah dinaikkan ke lidik, sehingga kita telah menetapkan pengemudi mobil inisial MZ menjadi tersangka," kata Kasatlantas Kasatlantas Polres Lombok Tengah Iptu Andul Rochman di Praya, Selasa.
Baca juga: Mobil istri Gubernur NTB terlibat kecelakaan, satu meninggal dunia
Untuk pengemudi mobil saat ini masih melakukan pemeriksaan, setelah selesai proses administrasi baru dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan untuk penumpang mobil tersebut hanya diperiksa sebagai saksi dalam kecelakaan tersebut.
"Atas perbuatannya MZ dikenakan Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukum 6 tahun penjara," katanya.
Dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan, penyebab kecelakaan tersebut karena konsentrasi, di mana pengemudi mobil tidak melihat para korban yang ada di depannya.
"Kecelakaan itu diketahui setelah terjadi suara tabrakan. Saat kejadian pengemudi tidak mangantuk," katanya.
Sebelumnya, mobil yang ditumpangi istri Gubernur NTB inisial SR (41) yang dikendarai MZ terlibat kecelakaan dengan sepeda motor di jalan Baypass Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, mengakibatkan penumpang sepeda motor inisial MR warga setempat meninggal dunia, Sabtu (9/9).