Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat mengimbau calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang ingin bekerja di luar negeri untuk selektif memilih Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) guna menghindari pemberangkatan secara ilegal.

"Kami imbau kepada masyarakat kalau ingin bekerja pakai jalur resmi. Dan jangan mau tergiur dengan P3MI yang menawarkan pekerjaan sementara izin dan job order-nya tidak jelas," kata Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi di Mataram, Selasa.

Ia mengatakan saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Disnakertrans sudah menyiapkan aplikasi Siap Kerja, sehingga masyarakat bisa dengan mudah mencari informasi pekerjaan dan P3MI yang telah memiliki izin.

"Sekarang ini kita sudah ada aplikasi Siap Kerja. Masuk di situ (aplikasi Siap Kerja, red.) mau ke mana pasti kita fasilitasi. Kita carikan perusahaan yang memiliki izin dan job order," ujarnya menyusul penetapan seorang kepala cabang P3MI yang berkantor di Majeluk, Kota Mataram sebagai salah satu di antara tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh Polda NTB.

Selain selektif memilih P3MI, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan petugas lapangan (PL) atau calo, karena di dalam aturan tidak ada mengenal PL ataupun calo.

"PL itu tidak ada di aturan, kalaupun informasinya yang disampaikan pasti sepihak berbeda dengan yang disampaikan Perusahaan," kata mantan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB ini.

PIhaknya tidak ingin ada PMI asal NTB yang berangkat secara ilegal.

Untuk itu, dirinya berharap, masyarakat untuk bisa memilih P3MI yang benar dan menghindari calo ataupun PL.

"P3MI yang benar itu PMI yang taat terhadap norma aturan, kalau keluar dari itu nanti pasti menimbulkan masalah. Makanya kalau kita ikuti aturan yang ada dan imbauan pemerintah selamat kita," katanya.

Sebelumnya penyidik Polda NTB menetapkan seorang kepala cabang Perusahaan P3MI yang berkantor di Majeluk, Kota Mataram sebagai salah satu di antara tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Jadi, dalam kasus ini ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka TPPO. Pertama, inisial RD, perempuan yang merupakan kepala cabang PT PSM (P3MI) yang melakukan proses penempatan CPMI secara non-prosedural ke Taiwan dengan menerima setoran dari tersangka J dan S sebagai pekerja lapangan (perekrut)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Teddy Ristiawan.


Dia mengatakan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 10 dan/atau Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 83 jo. Pasal 68 jo. Pasal 5 dan/atau Pasal 86 jo. Pasal 72 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Terhadap ketiga tersangka, lanjut dia, penyidik telah menindaklanjuti ke proses penahanan. Namun demikian, hanya dua tersangka yang menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.

"Untuk dua tersangka, RD dan S ditahan di Rutan Polda NTB. Untuk satu lagi, inisial J, tidak kami lakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani pidana hukuman di Lapas Lombok Barat dengan kasus penipuan yang berbeda dari kasus ini," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya menangani kasus yang mengarah pada dugaan percobaan TPPO dan penempatan PMI secara nonprosedural ini berawal dari adanya laporan 53 CPMI yang merasa telah dirugikan PT PSM.

"53 CPMI ini merasa dirugikan oleh PT PSM karena lebih dari 1 tahun tidak juga diberangkatkan ke Taiwan dan masalah ini terus berulang terhadap korban lainnya. Jadi, total korban itu ada 132 orang, tetapi yang melapor 53 orang," ucap dia.

Teddy mengatakan 53 korban dalam kasus ini berasal dari Kabupaten Lombok Utara yang berada di bawah perekrutan tersangka S dan perekrutan di Kota Mataram di bawah kendali tersangka J. CPMI yang direkrut S sebanyak 45 orang, kemudian dari J sebanyak 8 orang.

Dari setiap CPMI, kedua tersangka yang berperan sebagai perekrut menarik biaya paling rendah Rp40 juta dengan menjanjikan bekerja di sektor konstruksi dan pabrik di Taiwan.

Penyidik pun telah mencatat adanya kerugian dari 132 korban CPMI yang tidak juga mendapatkan kepastian kapan akan berangkat ke Taiwan. Nilai kerugian mencapai Rp2 miliar.

"Kalau ditotal dari 132 CPMI, kerugiannya Rp1,9 miliar, hampir mencapai Rp2 miliar. Tetapi, kami fokus dari korban yang melapor, yang dari Lombok Utara dan Mataram, itu kerugiannya Rp641 juta," kata Teddy.

Dia mengatakan bahwa uang itu telah disetorkan tersangka S dan J kepada RD sebagai Kacab PT PSM. Pihak korban yang tidak juga mendapatkan kepastian pemberangkatan mengungkapkan rasa kecewa dengan meminta uang setoran kembali.

Namun, korban hanya mendapatkan janji manis dari RD. Sampai persoalan ini masuk ke kepolisian, Teddy mengatakan belum ada satu pun korban yang mendapatkan uang setoran-nya kembali dari RD.

"Atas dasar uang tidak juga kembali, korban ini melaporkan ke kami," ujarnya.

Dari rangkaian penyidikan Teddy mengungkapkan bahwa PT PSM melakukan perekrutan tidak sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 785 Tahun 2022 Tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.


"Dalam keputusan Kepala BP2MI, untuk bekerja di Taiwan memang ada biayanya, nilainya Rp22 juta. Tetapi, oleh PT PSM, memungut biaya Rp40 juta ke atas. Ini yang kami lihat tidak sesuai aturan," kata Teddy.

Selain itu, Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) PT PSM terungkap telah kedaluwarsa. Teddy mengungkapkan hal itu berdasarkan permintaan keterangan dari pihak BP2MI yang sidah mencabut SIP2MI milik PT PSM pada Agustus 2022.

"Jadi, PT PSM ini beroperasi tanpa didukung adanya SIP2MI yang diterbitkan BP2MI, tetapi masih melakukan perekrutan. Persoalan lain itu terkait Negara Taiwan yang juga tidak ada membuka job order untuk bekerja di sektor konstruksi dan pabrik," katanya.

Pewarta : Nur Imansyah
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024