Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, mencatat sebanyak 13 hotel, pub dan restoran hingga kini masih menunggak pembayaran pajak penghasilan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp14 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Alrasyid di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa catatan tunggakan pajak tersebut merupakan tindak lanjut amanah dari pemerintah daerah setempat untuk melakukan penagihan pelunasan pajak terhadap para pemilik usaha.
"Jadi, dengan adanya SKK (surat kuasa khusus) yang kami dapatkan dari pihak pemerintah, Kejari Mataram melalui fungsi JPN (jaksa pengacara negara) melakukan penagihan terhadap para pihak penunggak pajak," kata Harun.
Dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah, Kejari Mataram sudah menempuh upaya perikatan dengan para pihak penunggak pajak dan melakukan penandatanganan kesepakatan untuk pelunasan.
"Dari adanya kesepakatan itu, para penunggak pajak ini siap menyelesaikan pembayaran sebelum batas waktu yang sudah disepakati," ujarnya.
Upaya jaksa ini masih dalam konteks penyelesaian permasalahan utang pajak melalui jalur nonlitigasi.
"Sesuai kesepakatan, mereka masih ada waktu untuk melunasi pajak. Jika masih bandel dan tidak membayar, kami akan menempuh upaya litigasi," tambahnya.
SKK yang diterima Kejari Mataram ini berasal dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Lombok Barat, dan Pemkot Mataram.
SKK tersebut masih berkaitan dengan permintaan bantuan hukum nonlitigasi dalam penyelesaian tunggakan pajak.
Daftar hotel, pub, dan restoran yang tercatat masih menunggak pajak adalah The Santosa Villas & Resort senilai Rp7,4 miliar, PT Green Enterprise Golong Rp1,24 miliar, Kebun Vila Rp426 juta, Hotel Bintang Senggigi Rp214 juta, PT Loligo Brama Lestari Rp263 juta, Belina Bar & Restaurant Rp380 juta, Sasak Garden Rp639 juta, Blue Safir Cafe & Karaoke Rp61 juta, Mekar Senggigi Club Rp310 juta, PT Reso Seravan Mandiri Rp125 juta, Living Asia Rp1,85 miliar, PT Asano Rp596 juta, dan Golden Palace Hotel Rp1,25 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Alrasyid di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa catatan tunggakan pajak tersebut merupakan tindak lanjut amanah dari pemerintah daerah setempat untuk melakukan penagihan pelunasan pajak terhadap para pemilik usaha.
"Jadi, dengan adanya SKK (surat kuasa khusus) yang kami dapatkan dari pihak pemerintah, Kejari Mataram melalui fungsi JPN (jaksa pengacara negara) melakukan penagihan terhadap para pihak penunggak pajak," kata Harun.
Dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah, Kejari Mataram sudah menempuh upaya perikatan dengan para pihak penunggak pajak dan melakukan penandatanganan kesepakatan untuk pelunasan.
"Dari adanya kesepakatan itu, para penunggak pajak ini siap menyelesaikan pembayaran sebelum batas waktu yang sudah disepakati," ujarnya.
Upaya jaksa ini masih dalam konteks penyelesaian permasalahan utang pajak melalui jalur nonlitigasi.
"Sesuai kesepakatan, mereka masih ada waktu untuk melunasi pajak. Jika masih bandel dan tidak membayar, kami akan menempuh upaya litigasi," tambahnya.
SKK yang diterima Kejari Mataram ini berasal dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Lombok Barat, dan Pemkot Mataram.
SKK tersebut masih berkaitan dengan permintaan bantuan hukum nonlitigasi dalam penyelesaian tunggakan pajak.
Daftar hotel, pub, dan restoran yang tercatat masih menunggak pajak adalah The Santosa Villas & Resort senilai Rp7,4 miliar, PT Green Enterprise Golong Rp1,24 miliar, Kebun Vila Rp426 juta, Hotel Bintang Senggigi Rp214 juta, PT Loligo Brama Lestari Rp263 juta, Belina Bar & Restaurant Rp380 juta, Sasak Garden Rp639 juta, Blue Safir Cafe & Karaoke Rp61 juta, Mekar Senggigi Club Rp310 juta, PT Reso Seravan Mandiri Rp125 juta, Living Asia Rp1,85 miliar, PT Asano Rp596 juta, dan Golden Palace Hotel Rp1,25 miliar.