Mataram (Antaranews NTB) - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nusa Tenggara Barat menyebutkan sebanyak 20 perusahaan yang telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) belum melunasi tunggakan pajak kepada negara.
"Rata-rata mereka yang menunggak ini berasal dari kegiatan tambang logam yang izinnya dulu masih diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Muhammad Husni di Mataram, Senin.
Ia menjelaskan, total tunggakan ke 20 perusahaan yang masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut mencapai puluhan miliar.
"Angka pastinya saya tidak ingat. Tapi yang jelas jumlahnya mencapai puluhan miliar," ujarnya.
Ia menuturkan, kebanyakan dari perusahaan yang menunggak pajak tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak tahun 2008.
"Dari 20 perusahaan ini ada yang masih tahap eksplorasi, selain eksploitasi. Terbanyak di Pulau Sumbawa," kata Husni.
Ia menyatakan, tunggakan tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena terkait dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sehingga Direktur Jenderal Mineral Batu Bara tetap bersurat kepada Pemerintah Provinsi NTB untuk melakukan upaya penagihan.
"Karena setiap tahun ini selalu menjadi temuan BPK, akhirnya kita di daerah dimohon untuk menagih. Meski ini tidak secara langsung pajak tambang ini tidak ke daerah. Tetapi dari hasil PNBP ini nanti dikembalikan lagi ke daerah, 16 persen ke provinsi dan 64 persen ke daerah yang mengeluarkan IUP," ucapnya.
Husni, menegaskan Pemerintah Provinsi NTB tetap melakukan upaya penagihan dengan bersurat kepada 20 perusahan tambang tersebut.
Namun, tidak semua perusahaan merespons, meskipun Direktur Jenderal Mineral Batu Bara telah menekankan bagi perusahaan yang masih menunggak pajak akan diblokir urusan administrasinya.
"Kita tetap berupaya melakukan penagihan dengan bersurat. Tapi, ya, itu tadi, ada yang responsnya cepat, ada yang lambat," katanya.(*)
20 perusahaan tambang di NTB tunggak pajak
Rata-rata mereka yang menunggak ini berasal dari kegiatan tambang logam yang izinnya dulu masih diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota