30 persen kendaraan di NTB tunggak bayar sumbangan wajib dana kecelakaan

id Jasa Raharja,SWDKLLJ,NTB,kendaraan bermotor

30 persen kendaraan di NTB tunggak bayar sumbangan wajib dana kecelakaan

Dokumen - Petugas Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat, mendatangi rumah ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas sebagai bagian dari pelayanan proaktif, ramah, ikhlas, mudah dan empati (Prime). ANTARA/Awaludin

Mataram (ANTARA) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Nusa Tenggara Barat mengimbau para pemilik kendaraan bermotor yang sudah bertahun-tahun tidak membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk menaati peraturan pemerintah.

"Jumlah kendaraan bermotor di NTB yang belum daftar ulang atau membayar SWDKLLJ mencapai 30 persen hingga September 2019," kata Kepala Jasa Raharja Cabang NTB Mulyadi di Mataram, Kamis.

Ia mengatakan seluruh kendaraan yang belum mendaftar ulang tersebut tersebar di 10 kabupaten/kota di NTB, yakni Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Utara, Lombok Timur dan Kota Mataram. Selain itu, di Kabupaten Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu, Bima dan Kota Bima.

Menurut dia, pihaknya hanya bisa mengimbau para pemilik kendaraan untuk membayar SWDKLLJ kendaraan bermotornya sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16/PMK.010/2017

"Kami juga tetap berkoordinasi dengan kepolisian dan Badan Pendapatan Daerah NTB untuk mengupayakan semua kendaraan bermotor yang terdaftar untuk membayar kewajibannya," ucap Mulyadi.

Kepala Unit Operasional Jasa Raharja Cabang NTB, Wahyu Pria Wibowo menyebutkan dari ratusan ribu unit kendaraan bermotor di NTB, ada yang belum didaftar ulang selama tiga tahun, dua tahun dan satu tahun.

Pihaknya berharap masyarakat sadar dalam membayar kewajibannya sehingga jika terjadi kecelakaan, masyarakat juga akan mendapat haknya sesuai aturan yang berlaku.

"Kami terus memberikan imbauan kepada masyarakat untuk membayar SWDKLLJ sesuai Peraturan Menteri Keuangan," katanya.

Ia menyebutkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16/PMK.010/2017, besaran SWDKLLJ untuk kendaraan bermotor jenis sepeda motor 50 cc ke bawah, mobil ambulans, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran, yakni sebesar Rp3.000 per tahun

Untuk kendaraan berat jenis traktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane dan sejenisnya sebesar Rp3.000 per tahun, sepeda motor, sepeda kumbang, dan scooter diatas 50 cc hingga 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp35.000 per tahun, serta sepeda motor dan scooter di atas 250 cc sebesar Rp83.000 per tahun.

Sementara kendaraan bermotor jenis mobil barang (pick up) maksimal 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp143.000 per tahun, mobil penumpang angkutan umum maksimal 1.600 cc sebesar Rp73.000 per tahun, bus dan microbus bukan angkutan umum Rp153.000 per tahun.

Wahyu menambahkan besaran SWDKLLJ kendaraan bermotor jenis bus dan microbus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya di atas 1.600 cc sebesar Rp90.000 per tahun. Dan jenis truck, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang diatas 2.400 cc, truk kontainer, dan sejenisnya sebesar Rp163.000 per tahun.